Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
Meski demikian, Agung mengaku dari ketujuh bank tersebut sudah ada sebagian bank yang telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
Sisanya, OJK diminta BPK untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, sekaligus meningkatkan kinerja pengawasannya.
Baca Juga: Masih berisiko, ini saran Bank Mandiri ke OJK pasca restrukturisasi kredit berakhir
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan pengungkapan nama-nama bank tersebut dapat membawa persepsi yang keliru dikaitkan dengan tingkat kesehatan individual bank.
Sebelumnya pula, Bank Bukopin menegaskan bahwa saat ini posisi permodalan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh regulator. Hal tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Utama Bank Bukopin Eko Rachmansyah Gindo menyampaikan bahwa porsi kepemilikan saham di Bukopin sangat kuat.
"Bukopin adalah bank swasta nasional yang memiliki keragaman komposisi pemegang saham paling lengkap di industri perbankan nasional maupun dari seluruh perusahaan terbuka yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia," tulisnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (6/5) malam.
Adapun, per posisi laporan akhir 2020 komposisi pemegang saham bank bersandi bursa BBKP ini antara lain dimiliki 23,4% oleh Bosowa Corporindo sebagai unsur grup pengusaha Indonesia. Kemudian 22% saham dipegang oleh KB Kookmin Bank yang merupakan unsur industri keuangan asing.
Lalu, sebanyak 8,9% saham BBKP juga dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang mewakili unsur Pemerintah. Kemudian gabungan 29 Koperasi di Indonesia (Koperindo) tercatat mempunyai 7,5% saham perseroan. Sementara sisanya sebanyak 38,2% dimiliki oleh publik.
Eko menegaskan, berdasarkan komposisi pemegang saham tersebut perseroan dapat memastikan bahwa karena keberagaman komposisi pemegang saham, maka sejak menjadi perusahaan terbuka, Bank Bukopin tidak pernah menjadi objek audit dari BPK.
Menurut penelusuran Bank Bukopin, dari Laporan Ikhtisiar Hasil Pemeriksaan Semester II Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (IHPS II - BPK RI) pada Bab III - Hasil Pemeriksaan BUMN dan Badan Lainnya secara spesifik pada halaman 286 berisi laporan singkat hasil pemeriksaan BPK terhadap OJK. Pada laporan tersebut, status pengawasan Bank Bukopin adalah per posisi 31 Desember 2017.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bank Bukopin telah mempublikasikan laporan keuangan tahun 2017 yang telah diaudit oleh akuntan publik Purwanto, Sungkoro & Surja (afiliasi Ernst & Young Indonesia)," terang Eko.
Baca Juga: Walau tipis, Bukopin dan Bank BJB catat penurunan laba di kuartal I 2020