Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor jaksa keuangan mendapat perhatian publik. Bahkan beredar keinginan Presiden untuk mengembalikan pengawasan perbankan ke Bank Indonesia.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo membeberkan langkah-langkah pengawasan yang sudah dilakukan oleh regulator itu hingga Juni 2020.
Baca Juga: Tren restrukturisasi kredit perbankan mulai menurun, ini rinciannya
“Beberapa hal yang sudah dilakukan dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan. Terkait pengaturan, kami sudah menerbitkan 40 Peraturan OJK dan 9 surat edaran OJK untuk menjaga aspek prudential dan menjaga untuk atasi permasalahan dampak pandemi Covid-19,” ujar Anto dalam video conference pada Rabu (8/7).
Terkait aspek pengawasan, Anto menyebut OJK telah mengambil beberapa aksi dan rekomendasi bagi sektor jasa keuangan. Pada sektor perbankan, OJK telah menyelesaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap hasil pemeriksaan pengawasan bank.
OJK telah mencabut dua izin usaha Bank Perkreditan Rakyat. Juga telah melakukan fit and proper test terhadap 217 direksi BPR dimana 177 diantaranya dinyatakan lulus.
Pada sektor pasar Modal, OJK telah melakukan 184 peringatan tertulis, 192 denda, pembekuan dua wakil perantara pedagang efek (WPPE). Juga mencabut izin usaha terhadap 7 penjamin emisi efek dan 6 WPPE.
Baca Juga: Blak-blakan OJK kala dituding lemah dalam lakukan pengawasan
Pada sektor industri keuangan non bank (IKNB), OJK telah menjatuhkan 39 sanksi peringatan dan 30 denda pada perusahaan asuransi dan dana pensiun. Juga memberikan 278 sanksi administrasi bagi 278 perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura. Regulator juga mencabut 6 izin usaha IKNB.
“Terkait perluasan akses keuangan, OJK meningkatkan program One Student One Account. Hingga triwulan pertama 2020, terdapat 32 juta rekening mencakup 17 wilayah dengan nilai tabungan Rp 16,3 triliun. Juga melalui pendirian 5 BUMDesa Center di Kabupaten OKU timur,” jelas Anto.
Lanjut Anto, terkait perlindungan konsumen, Bersama Satuan Waspada Investasi telah menindak 61 investasi ilegal, 589 pinjaman online ilegal, dan 25 usaha gadai ilegal. Selain itu, penyidik sektor jasa keuangan telah tengah menyiapkan 13 sprindik, 12 pelimpahan berkas kerja sama, dan 10 berkas perkara lengkap atau P-21.
“Terkait penguatan ekonomi keuangan Syariah, OJK terus menginisiasi pendirian bank wakaf mikro hingga saat ini ada 56 entitas dengan total dana yang disalurkan kepada masyarakat senilai RP 44,49 miliar. Mencapai 32.233 nasabah. OJK Bersama kementerian Agama meluncurkan asuransi Syariah perjalanan ibadah umroh,” tutur Anto.
Baca Juga: Antisipasi masalah di industri keuangan, OJK bakal berhati-hati dalam menindak
OJK juga melakukan pengawasan berbasis teknologi dengan meluncurkan aplikasi pelaporan online (APOLO) dan OJK Box (O-Box). Juga sistem pemantauan transaksi efek terintegrasi, sistem informasi risk based supervision, dan aplikasi perlindungan konsumen.
OJK juga telah melakukan transformasi digital pada sektor jasa keuangan mulai dari tanda tangan digital atau e-signature pada sistem perizinan dan registrasi terintegritasi. E-voting RUPS secara elektronik, e-registrasi aksi korporasi penambahan modal dengan HMETD. Juga aplikasi akuntansi publik maupun kantor akuntansi publik terintegritasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News