Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Lanjut Anto, terkait perlindungan konsumen, Bersama Satuan Waspada Investasi telah menindak 61 investasi ilegal, 589 pinjaman online ilegal, dan 25 usaha gadai ilegal. Selain itu, penyidik sektor jasa keuangan telah tengah menyiapkan 13 sprindik, 12 pelimpahan berkas kerja sama, dan 10 berkas perkara lengkap atau P-21.
“Terkait penguatan ekonomi keuangan Syariah, OJK terus menginisiasi pendirian bank wakaf mikro hingga saat ini ada 56 entitas dengan total dana yang disalurkan kepada masyarakat senilai RP 44,49 miliar. Mencapai 32.233 nasabah. OJK Bersama kementerian Agama meluncurkan asuransi Syariah perjalanan ibadah umroh,” tutur Anto.
Baca Juga: Antisipasi masalah di industri keuangan, OJK bakal berhati-hati dalam menindak
OJK juga melakukan pengawasan berbasis teknologi dengan meluncurkan aplikasi pelaporan online (APOLO) dan OJK Box (O-Box). Juga sistem pemantauan transaksi efek terintegrasi, sistem informasi risk based supervision, dan aplikasi perlindungan konsumen.
OJK juga telah melakukan transformasi digital pada sektor jasa keuangan mulai dari tanda tangan digital atau e-signature pada sistem perizinan dan registrasi terintegritasi. E-voting RUPS secara elektronik, e-registrasi aksi korporasi penambahan modal dengan HMETD. Juga aplikasi akuntansi publik maupun kantor akuntansi publik terintegritasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News