Reporter: Mona Tobing, Nina Dwiantika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menyempurnakan aturan main dalam mengawasi sepak terjang pelaku industri keuangan. Salah satu fokus OJK adalah pengawasan konglomerasi alias induk usaha yang memiliki anak usaha di bidang lembaga keuangan. Lewat pengawasan terintegrasi ini, OJK ingin memastikan semua rencana bisnis dan risiko selama setahun bisa teridentifikasi.
Ide pengawasan pelaku industri menyeluruh ini disampaikan Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam konferensi pers Financial Executive Gathering OJK, Kamis malam (10/1). "Kami bangun pola pengawasan untuk risk based bagi lembaga keuangan yang memiliki anak usaha," kata mantan pejabat Bank Indonesia ini.
Muliaman mencontohkan OJK menitikberatkan pengawasan terhadap bank yang memiliki anak usaha seperti multifinance, perusahaan sekuritas dan asuransi. Selama ini, pengawasan antara bank dengan anak usaha lembaga keuangan dilakukan secara terpisah.
Ke depan, induk usaha harus melaporkan rencana kerjanya secara bersamaan. OJK lalu mengawasi risiko yang bisa muncul dari anak usaha ke induk usaha. Misalnya, jumlah kredit yang dikucurkan dan bagaimana kualitas kreditnya selama ini.
Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK bidang Perbankan, mengatakan tujuan pengawasan konglemerasi ini untuk memastikan agar anak usaha tidak membawa dampak negatif kepada induk usaha jika terjadi krisis. "Akan lebih mudah pengawasannya. Meski memang lebih ketat karena kami memastikan jika bisnis anak usaha tidak sehat maka tidak terpengaruh dengan induknya," paparnya.
Nelson mengatakan, OJK akan menyempurnakan regulasi dan pengawasan industri jasa keuangan. OJK akan mengambil langkah-langkah antara lain penyusunan rancangan standarisasi pengawasan dan regulasi.
Selain itu, menyusun program inisiatif peningkatan efektivitas pengawas antar-kelompok keuangan. Terakhir, pengembangan sistem informasi pengawasan terintegrasi antara bank, pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB).
Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja, mengatakan ide tersebut baik karena pengawasan bank yang punya anak usaha lebih dari satu itu penting. BCA misalnya, memiliki lebih dari dua anak usaha. Seperti, BCA Syariah dan BCA Finance. "Bisa lebih ada koordinasi antar unit pengawas dengan bank yang punya banyak unit bisnis," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News