Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) khawatir dengan persaingan bisnis jaminan pensiunan jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mematok tarif tinggi. Tak hanya itu, lini bisnis kompensasi pesangon alias PPUKP yang sebelumnya digadang-gadang bakal jadi pendorong industri dana pensiun pun ikut terancam.
Ketua Harian Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan menyebut, karena berdasarkan UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pencadangan dana untuk kompensasi pesangon tidak diwajibkan. Maka perusahaan kemungkinan besar tidak akan memprioritaskan karyawannya untuk mengikuti program pesangon.
Hal ini berbeda dengan program Jaminan Pensiun yang akan diterapkan secara mandatori. "Perusahaan pasti akan mendahulukan yang wajib," kata dia, Senin (18/5).
Padahal sebelumnya PPUKP dinilai mempunyai pasar yang besar sejak dicanangkan pada 2013 silam. Selain itu baru sekitar sepuluh DPLK yang memiliki program ini, sehingga membuka peluang untuk menggemukan aset kelolaan mereka secara signifikan bila terus digarap dengan masif.
Hingga tahun kemarin, dia bilang dana kelolaan PPUKP di DPLK sudah mencapai sekitar Rp 3 triliun. Jumlah itu setara 8,5% dari total aset DPLK. sepanjang 2014 yang menembus Rp 35 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News