kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengelola Tapera akan dibentuk di bawah Kemenpera


Sabtu, 21 Desember 2013 / 12:24 WIB
Pengelola Tapera akan dibentuk di bawah Kemenpera
ILUSTRASI. Armada kendaraan yang siap disewakan oleh PT Transkon Jaya Tbk (TRJA).


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

BOGOR. Dibentuknya badan khusus penyedia dan pengelola tabungan perumahan rakyat (Tapera) memungkinkan harga rumah menjadi lebih terjangkau dengan kondisi layak. Demikian dikatakan Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, di Bogor, Jumat (20/12) seperti dikutip dari Kompas.com.

"Hal tersebut dimungkinkan karena badan penyedia rumah rakyat ini nonprofit. Mereka juga sekaligus bertugas mengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam melaksanakan tugasnya di lapangan, badan ini akan menunjuk kontraktor melalui mekanisme lelang supaya dapat dihasilkan rumah dengan harga murah dan kondisi layak," jelas Faridz.

Harga yang dipatok Badan pengelola Tapera ini senilai 3% lebih tinggi dari ongkos produksi rumah. Bandingkan dengan harga rumah yang disediakan pengembang swasta atau badan nasional lain yang berorientasi profit, yakni Perum Perumnas. Mereka meraup margin sekitar 30% hingga 40% dari ongkos produksi.

"Rumah yang diproduksi Badan Pengelola Tapera itu bebas pajak, jadi bisa diakses luas oleh pegawai dan kalangan mana pun," ujar Faridz.

Selama setahun masa operasi badan ini, lanjut Menpera, ditargetkan dapat menyediakan rumah sebanyak 100.000 unit. Untuk diketahui, Badan Pengelola Tapera akan dibentuk segera setelah pungutan 3% kepesertaan pegawai untuk Tapera disahkan DPR pada 7 Januari 2014.

Badan ini berada di bawah kewenangan dan bertanggung jawab kepada Kemenpera. Di dalamnya terdiri atas unsur Kementerian Keuangan, Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pertanahan Nasional.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Eddy Ganefo mengatakan tidak perlu ada badan baru untuk mengurus Tapera. Eddy mengatakan, pengurusan tabungan bisa ditempatkan pada bank yang ditunjuk.

"Buat apa lagi ada badan sendiri, kan sudah ada bank. Tempatkan saja di situ, terutama di bank-bank yang fokus ke perumahan bersubsidi. Sepertinya senang sekali bikin badan baru, sementara manfaatnya tidak jelas," kata Eddy.

Adapun terkait pungutan pegawai yang sudah disetujui DPR berdasarkan usul Kemenpera sebesar 3%. Besaran itu terbagi atas kontribusi pemberi kerja  0,5% dan kontribusi pegawai 2,5%. Tapera secara efektif akan ditarik setelah diputuskan DPR dengan potensi dana terkumpul sebesar Rp 1.800 triliun selama 20 tahun. (Hilda B Alexander)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×