kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengenaan PPN akan Membebani Perusahaan Asuransi dan Agen


Senin, 09 Mei 2022 / 17:01 WIB
Pengenaan PPN akan Membebani Perusahaan Asuransi dan Agen
ILUSTRASI. Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi . ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

Founder PAAI, Wong Sandy Surya mengatakan, bahwa ada dua jenis pajak yang dikenakan, yaitu PPh & PPN dengan tarif 1,1% dikenakan dari penghasilan Agen. Hal tersebut, disebut sudah sesuai dengan usulan PAAI yang menginginkan besaran PPN 1%.

Sandy menyebut, hal ini tidak akan ada dampaknya bagi Bisnis Asuransi. Karena semua pajak dibebankan ke Agen Asuransi. "Harapannya, agen asuransi sadar bahwa manfaat bergabung di PAAI (Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia) adalah wadah yang tepat untuk mendukung industri dan meningkatkan profesionalisme," ujar Wong Sandy.

PAAI pun tengah melakukan sosialisasi aturan baru tersebut kepada seluruh anggota PAAI di seluruh Indonesia untuk memberikan pemahaman yang kuat tentang dasar aturan dikeluarkannya PMK tersebut.

Sementara itu, Pengamat Asuransi, Tri Joko Santoso menilai, aturan PPh  profesi sudah diberlakukan bagi agen asuransi menggunakan norma netto sejak lama. Perusahaan asuransi jiwa menjadi wajib pungut dengan memotong PPh sebelum dibayarkan kepada agen asuransi. "Ada perubahan kenaikan di batas braket teratas yang mengikuti ketentuan baru," ungkap Tri.

Tri menyebut, peraturan PPh dan PPN ini sudah disosialisasikan oleh DJP kepada perusahaan asuransi dan komunitas agen asuransi sebelum diumumkan dan dapat diterima.

Baca Juga: DRI: Kenaikan Tarif PPN dan Harga Pertamax Picu Inflasi Lebih Tinggi Saat Ramadan

"Saya melihat tidak ada korelasinya dengan kenaikan biaya layanan atau dampak langsung kepada konsumen. Peraturan ini memberi kepastian bagi perusahaan asuransi dan agen asuransi tentang siapa yang memiliki kewajiban membayar pajak dan berapa pajaknya," jelas Tri.

Di sisi lain, Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila mengaku, sebelumnya perusahaan mengenakan pajak PPh21 atas komisi agen sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya ketentuan baru ini maka ada tambahan pajak, yaitu PPn yang harus di potong, sebesar 1,1% dari komisi Bruto. 

"Saat ini kami melihat akan sulit untuk membebankan biaya pajak ini kepada nasabah karena kondisi perekonomian yang belum pulih. Dampak pengenaan pajak ini seluruhnya menjadi beban Agen," ujar Iwan.

Sebelumnya pihaknya memang telah mengenakan pajak PPh21 atas komisi yang di bayarkan. Porsi pajak ini tidak berubah, namun ada tambahan pajak PPn sebesar 1,1%. "Ketentuan ini berdampak pada potensi pendapatan Agen, sehingga perlu peningkatan produksi dari Agen yang bersangkutan untuk menutup kekurangan karena pengenaan pajak ini," terang Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×