Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menerangkan per Juli 2026, terdapat 2 tambahan UUS asuransi yang sudah spin off dengan mendirikan perusahaan baru dan 1 UUS asuransi mengalihkan portofolio.
Dengan demikian, dia bilang sudah terdapat total 5 perusahaan yang melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Selain itu, sudah ada 10 perusahaan yang sudah spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Baca Juga: Adira Finance Catat Pembiayaan Alat Berat Rp 442 Miliar Hingga Juni 2026
"Hingga 27 Juli 2026, terdapat tambahan 2 unit usaha asuransi yang telah menyelesaikan proses spin-off melalui pendirian perusahaan baru, serta 1 unit usaha asuransi yang telah menyelesaikan pengalihan portofolio dibandingkan dengan posisi Juni 2026," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (4/8/2026).
Sementara itu, OJK mencatat 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Berdasarkan RKPUS, 23 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 18 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Sebagai informasi, OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
