kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengertian Gadai dan Daftar Barang yang Bisa Digadaikan


Rabu, 05 Januari 2022 / 13:00 WIB
Pengertian Gadai dan Daftar Barang yang Bisa Digadaikan
ILUSTRASI. Ilustrasi pengertian gadai dan barang yang bisa digadaikan. KONTAN/Fransiskus Simbolon/29/06/2016


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengertian gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai. 

Sementara, benda bergerak dalam gadai adalah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan. Gadai barang di perusahaan pergadaian bisa jadi salah satu solusi untuk masyarakat agar mendapatkan pendanaan yang cepat untuk usaha atau keperluan tidak terduga.

Sistem gadai barang yakni nasabah bisa mengajukan pinjaman melalui perusahaan pergadaian dengan membawa barang jaminan. Dikutip dari laman resmi OJK, sistem pinjam meminjam berbasis gadai di Indonesia sudah berlangsung cukup lama baik secara formal maupun informal. 

Secara informal berlangsung antar individu dalam masyarakat, sementara secara formal dimulai dengan berdirinya perusahaan pergadaian pada tahun 1901.

Namun, tidak semua barang bisa dijadikan jaminan untuk gadai barang. Barang yang dapat dijadikan jaminan dalam mengajukan kredit gadai harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pastikan perusahaan gadai yang akan digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK. Lantas, apa saja barang yang bisa digadaikan? 

Baca Juga: Tengah Siang, Harga Emas Spot Bergerak di US$ 1.815 Per Ons Troi

Daftar barang yang bisa digadaikan 

Dirangkum dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), contoh barang yang dapat dijadikan jaminan dalam kredit gadai atau barang yang bisa digadaikan: 

1. Logam mulia 

Logam mulia adalah salah satu barang yang bisa digadaikan. Contoh logam mulia adalah emas, perhiasan, intan, permata, dan berlian.

2. Kendaraan 

Kendaraan berupa motor atau mobil menjadi salah satu jenis barang yang bisa digadaikan. Nasabah dapat menggadaikan kendaraannya dengan menyertakan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan faktur pembelian.

3. Sertifikat 

Dokumen berharga juga dapat digadaikan seperti sertifikat tanah dan sertifikat rumah. Nilai pinjaman dari menggadaikan sertifikat tanah ditentukan dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta seberapa strategis posisi tanah tersebut. 

Biasanya, menggadaikan sertifikat tanah atau rumah dilakukan untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah yang besar. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuka Tabungan Emas Pegadaian serta Biaya Administrasinya




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×