kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengertian Gadai dan Daftar Barang yang Bisa Digadaikan


Rabu, 05 Januari 2022 / 13:00 WIB
Pengertian Gadai dan Daftar Barang yang Bisa Digadaikan
ILUSTRASI. Ilustrasi pengertian gadai dan barang yang bisa digadaikan. KONTAN/Fransiskus Simbolon/29/06/2016


Penulis: Virdita Ratriani

4. Peralatan elektronik

Barang elektronik yang berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop, komputer, dan kamera dapat menjadi barang yang bisa digadaikan. 

Nilai gadai dari barang elektronik tergantung pada kondisi barang tersebut, semakin baik kondisi dan keadaan barang yang akan digadaikan, maka akan semakin tinggi nilai gadainya, begitu pula sebaliknya.

5. Saham

6. Mesin (traktor, pompa air, generator, dan lainnya)

7. Tekstil (kain, sarung, sprei, dan permadani)

8. Aksesoris (jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu, dan kaca mata)

Baca Juga: Ini 2 Cara Top Up DANA di Alfamart, Alfamidi, dan Pegadaian

Sementara itu, barang yang tidak bisa digadai adalah:

  • Barang milik pemerintah seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor. 
  • Barang yang mudah busuk atau kadaluarsa seperti makanan, minuman, dan obat-obatan. 
  • Barang yang berbahaya dan mudah terbakar. 
  • Barang yang dilarang peredarannya seperti narkoba. 
  • Barang yang sukar ditaksir nilainya, seperti lukisan dan barang antik. 

Nah, itulah pengertian gadai barang dan barang yang bisa digadaikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×