Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) belum sepenuhnya menerapkan penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, penggunaan SLIK di industri fintech lending perlu direalisasikan sepenuhnya. Pasalnya, penggunaan SLIK bagi fintech lending bisa berdampak positif dalam menganalisis calon borrower lebih baik lagi.
"Jadi, industri fintech lending dapat terhindar dari calon borrower yang tidak berkualitas. Dengan upaya tersebut (SLIK), saya rasa bisa mengurangi gagal bayar di fintech lending," ungkapnya kepada Kontan, Minggu (8/6).
Selain itu, Nailul berpendapat SLIK juga bisa digunakan untuk menyaring calon borrower yang gagal bayar di perbankan untuk masuk ke industri fintech lending. Dia menyebut sering kali nasabah nakal yang gagal bayar di kartu kredit, ingin menutupnya dengan meminjam di fintech lending.
Baca Juga: Fintech Makin Diminati, Cek Pinjol Resmi OJK Juni 2025 Agar Tak Tertipu Ilegal
Namun, Nailul menyoroti penggunaan SLIK oleh fintech lending juga harus diiringi aksesibilitas yang cepat juga. Sebab, fintech lending membutuhkan waktu yang cepat untuk menganalisis ribuan aplikasi pinjaman yang masuk dan dianalisis dalam hitungan menit.
"Jadi saya rasa waktu akses dapat menjadi kendala," ujar Nailul.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut alasan belum sepenuhnya fintech lending menerapkan penggunaan SLIK karena sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh penyelenggara fintech lending yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 11/2024.
Lebih lanjut, Agusman mengatakan penggunaan SLIK dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 oleh penyelenggara fintech lending nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan.
"Selain itu, diharapkan memperkuat sistem credit scoring yang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi atau TWP90 dan meningkatkan perlindungan konsumen," ucap Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (4/6).
Baca Juga: Samir: Penggunaan SLIK di Industri Fintech Lending Beri Dampak Positif
Sebagai informasi, berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending 2023-2028, dalam fase 2 tercantum implementasi Pusdafil 2.0 yang terintegrasi dengan SLIK.
Adapun Pusdafil 2.0 yang merupakan Pusat Data Fintech Lending versi 2.0 telah diterapkan oleh OJK mulai 1 Juli 2024. Sistem itu berfungsi untuk mengintegrasikan data fintech lending dengan SLIK OJK, yang mana bertujuan untuk meningkatkan pengawasan fintech lending.
Selanjutnya: 35 Ucapan Hari Media Sosial 2025 Ini Bisa Dipakai Sebagai Caption Sosmed
Menarik Dibaca: 35 Ucapan Hari Media Sosial 2025 Ini Bisa Dipakai Sebagai Caption Sosmed
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News