Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) menyambut baik adanya penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Sebab, adanya penggunaan SLIK akan memberikan dampak positif.
Direktur Teknologi Informasi Samir Andreas mengatakan, penggunaan SLIK sebagai langkah strategis untuk memperkuat analisis risiko kredit dan memperluas cakupan informasi riwayat pinjaman calon peminjam.
Dengan data yang lebih lengkap dan terstandarisasi, dia bilang perusahaan fintech lending dapat melakukan asesmen risiko secara lebih menyeluruh.
"Pada akhirnya, akan membantu menekan angka kredit bermasalah dan meminimalkan potensi moral hazard dari peminjam atau borrower," ucapnya kepada Kontan, Kamis (5/6).
Baca Juga: Terkait Penggunaan SLIK, Fintech Samir Sebut Masih Dalam Tahap Uji Coba
Sementara itu, Andreas menerangkan sejauh ini Samir masih berada dalam tahap uji coba internal untuk menyiapkan integrasi sistem secara menyeluruh terkait penggunaan SLIK.
Lebih lanjut, dia bilang sejauh ini Samir menggunakan sistem credit scoring berbasis machine learning dan big data, yang mengandalkan data alternatif serta perilaku digital calon peminjam.
Selain itu, Samir juga bekerja sama dengan sejumlah mitra penyedia data pihak ketiga yang legal dan telah terdaftar di regulator, termasuk melalui akses ke Fintech Data Center (FDC) milik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), guna memperkaya proses penilaian risiko dan menjaga kualitas portofolio pinjaman.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penggunaan SLIK oleh penyelenggara fintech lending belum diterapkan sepenuhnya.
"Hal itu sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh penyelenggara fintech lending yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 11/2024," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (4/6).
Baca Juga: Akan Ada Asuransi Kredit Khusus Fintech Lending, Ini Respons Samir
Agusman mengatakan penggunaan SLIK dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) 2.0 oleh penyelenggara fintech lending nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan. Selain itu, diharapkan memperkuat sistem credit scoring yang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi atau TWP90 dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Sebagai informasi, berdasarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech P2P lending 2023-2028, dalam fase 2 tercantum implementasi Pusdafil 2.0 yang terintegrasi dengan SLIK.
Adapun Pusdafil 2.0 yang merupakan Pusat Data Fintech Lending versi 2.0 telah diterapkan oleh OJK mulai 1 Juli 2024. Sistem itu berfungsi untuk mengintegrasikan data fintech lending dengan SLIK OJK, yang mana bertujuan untuk meningkatkan pengawasan fintech lending.
Selanjutnya: Fitur WhatsApp Terbaru ala Instagram Bisa Buat Status Kolase, Musik & Stiker
Menarik Dibaca: Fitur WhatsApp Terbaru ala Instagram Bisa Buat Status Kolase, Musik & Stiker
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News