Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesuaikan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga fintech peer to peer (P2P) lending mulai 1 Januari 2025.
Regulator merinci bunga fintech lending untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan menjadi sebesar 0,3% per hari. Adapun tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,2% per hari.
Baca Juga: AFPI: Penyesuaian Bunga Berdampak Positif bagi Fintech Lending dan Masyarakat
Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda melihat, aturan penyesuaian bunga tidak berdampak signifikan terhadap industri fintech lending.
"Sebab, pada dasarnya bunga pengembalian masih di angka 0,3% per hari untuk tenor di bawah 6 bulan. Perubahan hanya untuk tenor di atas 6 bulan, yang mana bunga pengembalian di angka 0,2% per hari," katanya kepada Kontan, Kamis (24/4).
Dari sisi borrower, Nailul mengatakan borrower diberikan pilihan untuk menentukan bunga berdasarkan tenor.
Jika jangka lebih dari 6 bulan, bunga lebih kecil, tetapi secara total mungkin akan lebih besar bunga dibandingkan nilai pokok-nya. Jika memilih tenor jangka lebih pendek, bunganya tentu lebih tinggi.
"Jadi, borrower diberikan keleluasaan untuk menentukan bunga berdasarkan kemampuan bayarnya. Sesuatu yang menurut saya pribadi menguntungkan bagi borrower," tuturnya.
Baca Juga: Maucash Sambut Positif Penyesuaian Suku Bunga Fintech P2P Lending
Bagi platform fintech lending, Nailul menyebut penyesuaian bunga tentu tidak akan mengganggu kinerja keuangan. Sebab, keuntungan akan sama, baik tenor di bawah 6 bulan atau di atas 6 bulan.
Dengan demikian, laba industri bisa dijaga atau dapat ditingkatkan. Selain itu, fintech lending juga bisa memberikan pilihan bagi borrower dan memberikan pilihan sesuai dengan profil risikonya.
Selanjutnya: Intip Cara Mencegah si Kecil dari Gigitan Nyamuk Aedes Aegypti
Menarik Dibaca: Intip Cara Mencegah si Kecil dari Gigitan Nyamuk Aedes Aegypti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News