kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penghapusan debt collector harus disepakati oleh perbankan


Senin, 04 April 2011 / 17:54 WIB
Penghapusan debt collector harus disepakati oleh perbankan
ILUSTRASI. FILE PHOTO: Dump trucks haul coal and sediment at the Black Butte coal mine outside Rock Springs, Wyoming, U.S. April 4, 2017. REUTERS/Jim Urquhart/File Photo


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyangkal soal pernyataan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bahwa BI membiarkan bank menggunakan penagih utang (debt collector). Sebab, saat ini bank sentral menampung semua usulan terkait soal dihilangkannya debt collector.

Difi Ahmad Johansyah, Kepala Biro Humas BI, mengatakan bahwa penghapusan debt collector itu tidak serta-merta harus disepakati oleh BI, namun juga oleh kesepakatan perbankan. "Bukan dibiarkan, melainkan usulan penghapusan debt collector harus sesuai dengan keputusan bersama antara BI dan perbankan," papar Difi, Senin (4/4).

Selain itu, perbankan juga harus bertanggung jawab atas keamanan nasabah, misalnya menghindari cara-cara kekerasan. Bank sentral menginginkan agar bank tidak sedikit-sedikit menggunakan regulasi. Pasalnya, BI menilai perbankan sudah cukup dewasa menghadapi persoalan tersebut.

Difi bilang, industri perbankan harus imbang dalam mencari keuntungan artinya tidak hanya menjaring bisnis kartu tapi juga nasabah perlu mendapatkan perlindungan. Tak hanya itu, nasabah juga perlu mengingat kartu kredit itu digunakan sebagai fungsinya yakni alat pembayaran bukan untuk berutang.

"Nah, nasabah perlu edukasi tentang produk keuangan mana yang diperlukannya, jangan sampai terjebak oleh iklan-iklan perbankan," tutur Difi.

Sebelumnya, YLKI mengimbau BI sepatutnya mengevaluasi penggunaan jasa penagihan. Apalagi, selama ini langkah paksa berikut kekerasan dalam proses menagih utang kerap dilakoni debt collector. Padahal, permasalahan kredit terjadi karena perbankan tidak ketat atau tak selektif memberikan kredit kepada nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×