Reporter: Anaya Noora Pitaningtyas | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kementerian Keuangan memperketat persyaratan untuk menjadi pengurus Dana Pensiun (Dapen). Berdasarkan Peraturan BAPEPAM-LK Nomor: Per-02/BL/2010, pengurus Dana Pensiun wajib mengikuti fit and proper test sesuai dengan Pasal 3A PMK No.36/PMK.010/2010.
Dalam PMK tersebut disebutkan, selain memenuhi lima persyaratan untuk menjadi pengurus Dana Pensiun, para kandidat juga harus mengikuti fit and proper test.
Berita ini disambut baik kalangan industri. Kepala Hubungan Masyarakat Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) Ricky Samsico mengatakan, kalangan industri siap dengan kebijakan ini. Menurutnya, untuk menjadi pengurus Dapen haruslah orang-orang yang berkompeten.
Kebijakan fit and proper test sendiri baru berlangsung tahun ini. "Ini akan menjadikan industri dana pensiun menjadi lebih baik. Karena nantinya Dapen akan diisi oleh orang-orang yang berkompeten," ujar Ricky.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Dana Pensiun Taspen, Asiwardi Gandhi. Dia mengatakan bahwa kebijakan ini sifatnya sangat positif. Hal ini dikarenakan dana yang dikelola Dapen berjangka sangat panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News