kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengurus dana pensiun wajib ikuti fit and proper test


Minggu, 06 Maret 2011 / 20:00 WIB
Pengurus dana pensiun wajib ikuti fit and proper test
ILUSTRASI. Potongan adegan film Birds of Prey


Reporter: Anaya Noora Pitaningtyas | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Keuangan memperketat persyaratan untuk menjadi pengurus Dana Pensiun (Dapen). Berdasarkan Peraturan BAPEPAM-LK Nomor: Per-02/BL/2010, pengurus Dana Pensiun wajib mengikuti fit and proper test sesuai dengan Pasal 3A PMK No.36/PMK.010/2010.

Dalam PMK tersebut disebutkan, selain memenuhi lima persyaratan untuk menjadi pengurus Dana Pensiun, para kandidat juga harus mengikuti fit and proper test.

Berita ini disambut baik kalangan industri. Kepala Hubungan Masyarakat Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) Ricky Samsico mengatakan, kalangan industri siap dengan kebijakan ini. Menurutnya, untuk menjadi pengurus Dapen haruslah orang-orang yang berkompeten.

Kebijakan fit and proper test sendiri baru berlangsung tahun ini. "Ini akan menjadikan industri dana pensiun menjadi lebih baik. Karena nantinya Dapen akan diisi oleh orang-orang yang berkompeten," ujar Ricky.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Dana Pensiun Taspen, Asiwardi Gandhi. Dia mengatakan bahwa kebijakan ini sifatnya sangat positif. Hal ini dikarenakan dana yang dikelola Dapen berjangka sangat panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×