kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Pengurus dana pensiun wajib ikuti fit and proper test


Minggu, 06 Maret 2011 / 20:00 WIB
Pengurus dana pensiun wajib ikuti fit and proper test
ILUSTRASI. Potongan adegan film Birds of Prey


Reporter: Anaya Noora Pitaningtyas | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Keuangan memperketat persyaratan untuk menjadi pengurus Dana Pensiun (Dapen). Berdasarkan Peraturan BAPEPAM-LK Nomor: Per-02/BL/2010, pengurus Dana Pensiun wajib mengikuti fit and proper test sesuai dengan Pasal 3A PMK No.36/PMK.010/2010.

Dalam PMK tersebut disebutkan, selain memenuhi lima persyaratan untuk menjadi pengurus Dana Pensiun, para kandidat juga harus mengikuti fit and proper test.

Berita ini disambut baik kalangan industri. Kepala Hubungan Masyarakat Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) Ricky Samsico mengatakan, kalangan industri siap dengan kebijakan ini. Menurutnya, untuk menjadi pengurus Dapen haruslah orang-orang yang berkompeten.

Kebijakan fit and proper test sendiri baru berlangsung tahun ini. "Ini akan menjadikan industri dana pensiun menjadi lebih baik. Karena nantinya Dapen akan diisi oleh orang-orang yang berkompeten," ujar Ricky.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Dana Pensiun Taspen, Asiwardi Gandhi. Dia mengatakan bahwa kebijakan ini sifatnya sangat positif. Hal ini dikarenakan dana yang dikelola Dapen berjangka sangat panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×