kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pengusaha nilai relaksasi jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dilanjutkan


Rabu, 31 Maret 2021 / 21:35 WIB
Pengusaha nilai relaksasi jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dilanjutkan
ILUSTRASI. Peserta mengurus pembayaran klaim di kantor BPJS Ketenagakerjaan,


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) nomor 49 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah selama bencana non-alam penyebaran Covid-19.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudi menyampaikan bahwa, relaksasi atau penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diperpanjang sampai semester I tahun 2021 ini.

"Sebagai Apindo kami menilai bahwa relaksasi masih diperlukan setidaknya di semester I tahun 2021," kata Agung saat dihubungi Kontan.co.id pada Rabu (31/3).

Hal tersebut lantaran, meskipun ekonomi sudah mulai berangsur membaik namun pemulihan dinilai masih dalam level lambat.

"Perusahaan-perusahaan dari berbagai wilayah di Indonesia masih mengharapkan adanya relaksasi tersebut untuk melindungi karyawan agar masih mendapat proteksi jaminan ketenagakerjaan," imbuhnya.

Baca Juga: Kemenaker tengah evaluasi relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pasalnya dengan relaksasi yang diperpanjang, Agung mengatakan dapat menjadi waktu bagi perusahaan untuk melakukan recovery, hingga nantinya dapat kembali membayar jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Agar ketika relaksasi dicabut perusahaan dapat membiayainya saat recovery usahanya membaik, meskipun belum sepenuhnya di tingkat sebelum pandemi," ungkap Agung.

Sebagau informasi, terdapat tiga keringanan yang diberikan kepada pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah. Di antaranya, kringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%.

Berikutnya, penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, relaksasi batas akhir waktu pembayaran iuran serta relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran. Keringanan biaya serta penundaan denda ini akan berakhir 31 Januari 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×