kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha waralaba minta penghapusan agunan


Senin, 15 November 2010 / 09:40 WIB
Pengusaha waralaba minta penghapusan agunan
ILUSTRASI. Mahaka Radio Integra Tbk MARI


Reporter: Andri Indradie | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Para pengusaha waralaba atau franchisor alias pemilik merek barang dan jasa meminta Bank Indonesia (BI) mempertimbangkan penghapusan agunan pembiayaan dari bank-bank syariah. Mereka meminta bank syariah menghapus agunan sebesar 30% terhadap calon pengusaha pembeli merek alias penerima waralaba atau franchisee yang mengajukan pembiayaan.

Para franchisor berharap, dengan penghapusan tersebut, industri waralaba di Indonesia semakin masif dan berkembang. Maklum saja, jika agunan dihapuskan maka akan makin banyak franchisee yang berminat berusaha dengan membeli waralaba dari franchisor.

Noragraito, Manajer Operasi Waralaba Papa Ron's menilai, dana atau likuiditas di perbankan saat ini sedang berlebih dan harus disalurkan. "BI melihat, salah satu lahan besar adalah waralaba dan meminta perbankan syariah terlibat dalam pembiayaan terhadap waralaba. Tapi masih ada sistem agunan pembiayaan modal 30%," katanya kepada KONTAN, Sabtu (14/11) di sela berlangsungnya Franchise & License Indonesia Expo ke-8 di Jakarta Convetion Centre Senayan, Jakarta.

Rata-rata perbankan syariah memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja sebesar 70-80% dari total modal usaha. Artinya, calon franchisee atau calon nasabah yang hendak membuka usaha harus menyiapkan modal sendiri 20-30%.

Dalam pembiayaan kepada franchises, bank syariah tak meminta jaminan apapun kecuali jaminan alias agunan pembiayaan sebesar 30% dari total modal. "Kami minta itu diganti dengan reputasi dan nama baik franchisor saja," imbuhnya.

Misalnya, calon pengusaha mengajukan pembiayaan modal kerja Rp 100 juta, maka dia harus siap uang sendiri Rp 30 juta, sementara Rp 70 juta berasal dari bank syariah. Namun, karena bank meminta agunan 30%, akhirnya pengusaha harus menyediakan lagi Rp 30 juta untuk agunan. Artinya, pengusaha harus siapkan dana Rp 60 juta untuk modal kerja Rp 100 juta.

Ketua Umum Waralaba & Lisensi Indonesia (WALI) Levita Supit membenarkan, usulan soal penghapusan agunan tersebut ke BI. "Reputasi franchisor sebagai pengganti agunan 30% itu akan mendukung industri waralaba kita," ujarnya.

BI sendiri bukannya tidak tanggap akan permintaan industri waralaba tersebut. "Kami akan mengkaji dan mempertimbangkan berbagai masukan dari pengusaha waralaba terhadap pembiayaan bank syariah tersebut," kata Mulya E. Siregar, Direktur Perbankan Syariah BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×