kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.835   20,00   0,13%
  • IDX 7.196   61,44   0,86%
  • KOMPAS100 1.106   12,55   1,15%
  • LQ45 877   9,19   1,06%
  • ISSI 220   3,21   1,48%
  • IDX30 449   5,23   1,18%
  • IDXHIDIV20 541   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,64   1,31%
  • IDXV30 135   1,63   1,22%
  • IDXQ30 149   1,31   0,89%

Penjaminan oleh LPS turun jadi Rp 500 juta


Kamis, 03 Maret 2011 / 08:40 WIB
Penjaminan oleh LPS turun jadi Rp 500 juta
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.


Reporter: Bernadette Christina Munthe |

JAKARTA. Anda mempunyai simpanan dengan nilai total Rp 2 miliar di sebuah bank? Bersiaplah. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mengkaji penurunan nilai penjaminan dana pihak ketiga (DPK) nasabah perbankan. Situasi ekonomi Indonesia yang cukup stabil dan kondusif belakangan ini menjadi alasan utama rencana ini.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menuturkan, berdasarkan kajian LPS, penjaminan dana nasabah perbankan akan diturunkan dari Rp 2 miliar menjadi sekitar Rp 500 juta.

"Batas atasnya Rp 572,56 juta. Ini masih usulan sementara, keputusan final ada di pemerintah bersama DPR," ujarnya, Rabu (3/3). LPS berharap, keputusan batas baru penjaminan ini terealisasi akhir Juni 2011 sehingga Januari 2012 bisa diterapkan.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution juga menilai sekarang saat yang tepat menurunkan kembali batas simpanan yang dijamin LPS mengingat ekonomi kita sudah keluar dari krisis.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo sependapat. Namun, ia menekankan batas penjaminan harus dipastikan menjangkau 90% simpanan masyarakat di bank.

Berdasarkan data DPK LPS per Januari 2011, jika batas penjaminan yang baru tersebut diterapkan, maka sebanyak 99,44% rekening masyarakat masih masuk dalam penjaminan LPS. Ini masih memenuhi ketentuan Undang-Undang LPS yang mewajibkan penjaminan sekurang-kurangnya mencakup 90% nasabah penyimpan di perbankan. Namun dari sisi nominal, jumlah simpanan yang dijamin hanya 33,71% dari total DPK bank.

Bank kecil tidak cemas

Para bankir, terutama bank-bank kecil mengaku tidak ciut mendengar rencana ini. Mereka yakin, kebijakan tersebut tak memicu terjadinya perpindahan dana nasabah ke bank-bank besar. "Nasabah kami loyal karena kami membangun kedekatan personal, sehingga kepercayaan nasabah terjaga," ujar Direktur Bank Antar Daerah Bujung Hanani.

Senada, Direktur Bank Mayapada Hariyono menambahkan, tingkat kepercayaan nasabah terhadap perbankan kini sudah baik. Ia yakin, penurunan jumlah simpanan nasabah yang dijamin LPS tidak akan berpengaruh signifikan terhadap minat masyarakat menyimpan uang di bank. Ia juga tak merasa perlu menempuh strategi baru untuk menarik dana masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

[X]
×