kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjualan lewat digital berisiko, OJK minta asuransi tingkatkan mitigasi


Selasa, 29 September 2020 / 16:27 WIB
Penjualan lewat digital berisiko, OJK minta asuransi tingkatkan mitigasi
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjaga di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengusulkan pemasaran produk asuransi berbalut investasi secara digital bisa berlanjut atau permanen pasca pandemi Covid-19 lantaran tidak ada yang mampu memastikan kapan pandemi Covid-19 berakhir.

Sehingga, para agen akan tetap bisa menjual produk asuransi dan masyarakat tetap aman di rumah selama pandemi.

"PSBB membuka mata kami, tenaga pemasar sulit bertemu untuk buat janji terkait proteksi. Makanya kami melihat masyarakat membutuhkannya, dan mengajukan permohonan ini," kata Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon akhir pekan lalu.

Sejak penjualan digital diberlakukan di masa pandemi, AAJI melihat manajemen risiko memang semakin baik. Sebab, pemasaran paydi, seperti unitlink harus menerapkan manajemen risiko yang ketat.

Namun Budi belum dapat mengungkapkan berapa realisasi penjualan produk unitlink industri asuransi jiwa sejak kebijakan relaksasi mulai. Yang jelas, pendapatan premi industri sebesar Rp 90,25 triliun atau turun 2,5% yoy di paruh pertama 2020.

Baca Juga: AAJI mengusulkan penjualan unitlink secara digital jadi permanen

OJK mencatat pendapatan premi asuransi Jiwa hingga Agustus 2020 senilai Rp 109,60 triliun. Nilai ini turun 9,3% year on year (yoy) dibandingkan Agustus 2019 senilai Rp 120,84 triliun.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) melihat potensi timbulnya masalah dalam penerapan digitalisasi jika tidak dapat menjelaskan secara komprehensif fitur produk asuransi kepada calon Pemegang Polis.

Kendati demikian Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menilai saat ini pendidikan agen sudah lebih bagus karena ada persyaratan sertifikasi keagenan yang diminta oleh regulasi.

“Sehingga sepanjang agen asuransi memiliki sertifikat keagenen dari asosiasi dan memiliki kartu lisensi keagenen, maka seharusnya bisa menjalankan tugas agen sesuai regulasi. Mis selling terjadi jika pemasar asuransi tidak memberikan penjelasan dengan komprehensif tentang fitur produk kepada nasabah. Saat tatap muka saja tidak bisa, apalagi nanti jika melalui virtual,” tutur Dody kepada Kontan.co.id, Selasa (29/9).

Menurutnya, untuk produk asuransi umum kebanyakan jenis polis proteksi yang tidak ada investasi. Kecuali jika ada Paydi. Dimana jenis polis proteksi ini ekspektasi Tertanggung berbeda dengan polis yang dikaitkan dengan produk investasi.

“Itu mungkin yang disimpulkan jika di asuransin kerugian kalaupun ada miss selling tidak terlalu besar, tapi potensi untuk itu tetap ada. Untuk itulah dalam penjualan melalui digital, OJK tetap memiliki perhatian agar kepentingan nasabah diperhatikan dengan meminta konfirmasi persetujuan,” tambah Dody.

Ia bilang produk-produk asuransi yang dijual dengan platform digital mestinya meruapkan produk sederhana. Lantaran analisa risikonya sudah dapat dilakukan dengan alogaritma sehingga data-data calon Tertanggung dapat terkontrol.

“Produk Asuransi property rumah tinggal, asuransi kendaran bermotor, asuransi perjalanan, asuransi kesehatan banyak yang didigitalisasi. Adapun untuk risiko-risiko yang memiliki kompleksitas tinggi dan nilai pertanggungan sangat besar tidak menjadi prioritas dalam hal ini, karena perlu ada hal-hal spesifik dalam proses underwriting,” jelas Dody.

Oleh sebab itu, AAUI menghimbau agar anggota memperhatikan potensi masalah ini. AAUI ingin pelaku industri meningkatkan mitigasi risiko dalam penerapan digitalisasi.

OJK mencatat pendapatan premi asuransi umum mencapai Rp 49,29 hingga Agustus 2020. Nilai itu turun 4,62% yoy dibandingkan Agustus 2019 senilai Rp 51,68 triliun. 

Selanjutnya: Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Usul Penjualan Unitlink via Digital Disahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×