kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45936,33   7,98   0.86%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penuhi aturan baru soal modal minimum, bank kecil siap tambah modal


Rabu, 25 Maret 2020 / 19:49 WIB
Penuhi aturan baru soal modal minimum, bank kecil siap tambah modal
ILUSTRASI. Nasabah Bank Mandiri Taspen melakukan transaksi melalui Smart By System di kantor Pusat Bank Mandiri Taspen usai diresmikan di Jakarta, Senin (11/3). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) tentang Konsolidasi ban


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) tentang konsolidasi bank umum. Hal terpenting dalam aturan baru ini antara lain OJK mewajibkan modal inti minimum (MIM) bank umum yakni sebesar Rp 3 triliun.

Bukan tanpa alasan, menurut OJK peningkatan MIM yang berlaku sebelumnya yaitu sebesar Rp 100 miliar dinilai tidak relevan dalam peningkatan skala dan daya saing bank saat ini. Dus, seluruh bank pun diwajibkan memenuhi aturan tersebut hingga tenggat waktu paling lambat 31 Desember 2022.

Baca Juga: Ada work from home, transaksi kartu kredit di sejumlah bank naik

Adapun, pemenuhan modal inti minimum tersebut bisa dilakukan ke dalam tiga tahap. Pertama, minimal Rp 1 triliun pada akhir 2020, lalu Rp 2 triliun pada 31 Desember 2021 dan terakhir Rp 3 triliun di penghujung tahun 2022. Namun, khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) tenggat waktunya lebih longgar yakni hingga 31 Desember 2024.

Sementara untuk bank selain perusahaan induk semisal anak usaha perbankan syariah (bank umum syariah/BUS) wajib memenuhi modal inti minimum Rp 1 triliun. Seluruh aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 Maret 2020. 

“Untuk menghadapi perubahan ekosistem dan tuntutan inovasi yang masif tersebut, konsolidasi sektor perbankan telah menjadi keniscayaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, dalam keterangan resminya Selasa (25/3).

Beberapa bank kecil yang dihubungi Kontan.co.id, Rabu (25/3) pun sepakat dengan ketentuan baru tersebut. PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) misalnya, yang mengaku tidak keberatan dengan aturan baru ini. 

Baca Juga: LPS pangkas suku bunga penjaminan simpanan rupiah sebesar 25 bps

Hanya saja, Direktur Utama Bank Mantap Josephus K Triprakoso bilang bagi bank yang tidak memiliki pemegang saham yang kuat serta sumber pendapatan yang memadai, tentu regulasi ini menjadi tantangan tersendiri. "Khususnya untuk mencari partner konsolidasi yang lebih kuat," ujarnya.

Sementara, Bank Mantap sendiri dalam aturan ini masuk dalam bank yang menjadi bagian holding perbankan alias anak usaha dari induk perbankan yaitu Bank Mandiri. Artinya secara ketentuan, Bank Mantap hanya diwajibkan memenuhi modal inti minimal Rp 1 triliun. "Sesuai POJK tersebut kami telah memenuhi kriteria, saat ini modal inti Bank Mantap Rp 2,5 triliun," katanya.

Lagipula, dari sisi permodalan Bank Mantap relatif aman lantaran terus mendapatkan tambahan modal baik dari laba ditahan maupun setoran dari pemegang saham. Dalam proyeksi jangka panjangnya, Bank Mantap malah memproyeksi pada tahun 2022 modal inti minimal akan berada pada kisaran Rp 4 triliun.

Baca Juga: Lima bank ini salurkan FLPP paling tinggi di kuartal I-2020

Tapi, ada juga bank yang belum memenuhi aturan baru ini semisal PT Bank Sahabat Sampoerna (BSS). Merujuk laporan keuangan kuartal III 2019 total modal inti (Tier 1) perseroan masih sebesar Rp 1,6 triliun.

Direktur Keuangan BSS Henky Suryaputra mengatakan pihaknya pun sudah mulai berbicara dengan pemegang saham mengenai hal ini dan siap untuk melaksanakan ketentuan tersebut. "Saya rasa aturan ini baik untuk memperkuat permodalan, dan aturan ini sudah dibicarakan dalam beberapa bulan terakhir," tegasnya.

Lebih lanjut, bank milik Taipan ini mengatakan bakal menjajaki beberapa opsi. Semisal akuisisi atau merger atau bisa juga menambah modal sendiri dari pemegang saham.

Di sisi lain, PT Bank Woori Saudara Tbk atau Bank BWS menilai aturan ini bakal memberatkan Bank BUKU I dan II. Apalagi, dengan situasi ekonomi global yang melemah saat ini, tentunya bakal sulit mencari investor baru. 

Baca Juga: Virus corona tekan penyaluran KPR, ini langkah yang disiapkan perbankan

Beruntung, Bank BWS menurut Direktur Kepatuhan Bank BWS I Made Mudiastra tidak akan terpengaruh aturan ini lantaran modal inti sudah di atas Rp 3 triliun. Benar saja, tercatat per Desember 2019 lalu modal inti perseroan sudah menembus Rp 4,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×