Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Sementara, Bank Mantap sendiri dalam aturan ini masuk dalam bank yang menjadi bagian holding perbankan alias anak usaha dari induk perbankan yaitu Bank Mandiri. Artinya secara ketentuan, Bank Mantap hanya diwajibkan memenuhi modal inti minimal Rp 1 triliun. "Sesuai POJK tersebut kami telah memenuhi kriteria, saat ini modal inti Bank Mantap Rp 2,5 triliun," katanya.
Lagipula, dari sisi permodalan Bank Mantap relatif aman lantaran terus mendapatkan tambahan modal baik dari laba ditahan maupun setoran dari pemegang saham. Dalam proyeksi jangka panjangnya, Bank Mantap malah memproyeksi pada tahun 2022 modal inti minimal akan berada pada kisaran Rp 4 triliun.
Baca Juga: Lima bank ini salurkan FLPP paling tinggi di kuartal I-2020
Tapi, ada juga bank yang belum memenuhi aturan baru ini semisal PT Bank Sahabat Sampoerna (BSS). Merujuk laporan keuangan kuartal III 2019 total modal inti (Tier 1) perseroan masih sebesar Rp 1,6 triliun.
Direktur Keuangan BSS Henky Suryaputra mengatakan pihaknya pun sudah mulai berbicara dengan pemegang saham mengenai hal ini dan siap untuk melaksanakan ketentuan tersebut. "Saya rasa aturan ini baik untuk memperkuat permodalan, dan aturan ini sudah dibicarakan dalam beberapa bulan terakhir," tegasnya.
Lebih lanjut, bank milik Taipan ini mengatakan bakal menjajaki beberapa opsi. Semisal akuisisi atau merger atau bisa juga menambah modal sendiri dari pemegang saham.
Di sisi lain, PT Bank Woori Saudara Tbk atau Bank BWS menilai aturan ini bakal memberatkan Bank BUKU I dan II. Apalagi, dengan situasi ekonomi global yang melemah saat ini, tentunya bakal sulit mencari investor baru.
Baca Juga: Virus corona tekan penyaluran KPR, ini langkah yang disiapkan perbankan
Beruntung, Bank BWS menurut Direktur Kepatuhan Bank BWS I Made Mudiastra tidak akan terpengaruh aturan ini lantaran modal inti sudah di atas Rp 3 triliun. Benar saja, tercatat per Desember 2019 lalu modal inti perseroan sudah menembus Rp 4,8 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News