kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.703.000   40.000   1,50%
  • USD/IDR 16.993   76,00   0,45%
  • IDX 9.134   58,47   0,64%
  • KOMPAS100 1.263   7,36   0,59%
  • LQ45 893   3,69   0,41%
  • ISSI 334   4,00   1,21%
  • IDX30 455   2,66   0,59%
  • IDXHIDIV20 538   4,37   0,82%
  • IDX80 141   0,76   0,54%
  • IDXV30 149   1,74   1,18%
  • IDXQ30 146   0,65   0,45%

Penuhi aturan Qanun LKS, bank swasta sudah konversi kantor konvensional ke syariah


Selasa, 07 Januari 2020 / 18:51 WIB
Penuhi aturan Qanun LKS, bank swasta sudah konversi kantor konvensional ke syariah
ILUSTRASI. Nasabah bertransaksi di Bank CIMB Niaga Jakarta, Rabu (2/1). Penuhi aturan Qanun LKS, bank swasta sudah konversi kantor konvensional ke syariah. Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/01/2018.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Secara operasional dan Teknologi Informasi, Bukopin Syariah sudah siap untuk memberikan layanan syariah dimana apabila cabang Banda Aceh berdiri merupakan cabang ke-12 yang telah dimiliki oleh Bukopin Syariah.

Dengan adanya Bukopin Syariah, juga ditunjang dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan, maka Bukopin Syariah dapat menyempurnakan layanan kepada nasabah di Banda Aceh sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah tanpa mengurangi benefit yang telah diperoleh dari Bank Bukopin Banda Aceh.

Sekadar tambahan informasi, Qanun Provinsi Aceh adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.Qanun ini berlaku bagi lima kelompok.

Baca Juga: Pasca kasus Jiwasraya, penjualan produk saving plan diproyeksi masih cerah tahun ini

Pertama adalah setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh.

Kedua adalah yang bukan beragama Islam dan melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh. Ketiga adalah setiap orang beragama bukan Islam, badan usaha serta badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Sedangkan kelompok keempat adalah Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan usaha di Provinsi Aceh dan kelima Lembaga Keuangan Syariah luar Provinsi Aceh yang berkantor pusat di Provinsi Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×