Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Secara operasional dan Teknologi Informasi, Bukopin Syariah sudah siap untuk memberikan layanan syariah dimana apabila cabang Banda Aceh berdiri merupakan cabang ke-12 yang telah dimiliki oleh Bukopin Syariah.
Dengan adanya Bukopin Syariah, juga ditunjang dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan, maka Bukopin Syariah dapat menyempurnakan layanan kepada nasabah di Banda Aceh sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah tanpa mengurangi benefit yang telah diperoleh dari Bank Bukopin Banda Aceh.
Sekadar tambahan informasi, Qanun Provinsi Aceh adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.Qanun ini berlaku bagi lima kelompok.
Baca Juga: Pasca kasus Jiwasraya, penjualan produk saving plan diproyeksi masih cerah tahun ini
Pertama adalah setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh.
Kedua adalah yang bukan beragama Islam dan melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh. Ketiga adalah setiap orang beragama bukan Islam, badan usaha serta badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten atau Kota.
Sedangkan kelompok keempat adalah Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan usaha di Provinsi Aceh dan kelima Lembaga Keuangan Syariah luar Provinsi Aceh yang berkantor pusat di Provinsi Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News