kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Penuhi aturan Qanun LKS, bank swasta sudah konversi kantor konvensional ke syariah


Selasa, 07 Januari 2020 / 18:51 WIB
Penuhi aturan Qanun LKS, bank swasta sudah konversi kantor konvensional ke syariah
ILUSTRASI. Nasabah bertransaksi di Bank CIMB Niaga Jakarta, Rabu (2/1). Penuhi aturan Qanun LKS, bank swasta sudah konversi kantor konvensional ke syariah. Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/01/2018.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menginjak tahun 2020, bank besar dan menengah mulai mematangkan rencana ekspansi ke Provinsi Aceh. Upaya ini tidak terlepas dari rencana penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh yang bakal diberlakukan paling lambat tahun 2021.

PT Bank CIMB Niaga Tbk misalnya yang sudah mengonversi cabang konvensional di Aceh menjadi cabang unit usaha syariah (UUS). Direktur Perbankan Syariah CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara menyebut pihaknya sudah membuka dua kantor cabang syariah di tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Bank pelat merah makin getol salurkan KUR

"Untuk tahun 2020, kami belum punya rencana penambahan jumlah cabang lagi," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (7/1).

Lebih lanjut, menurut hitung-hitungan perseroan lewat pembukaan cabang tersebut setidaknya portofolio aset CIMB Niaga Syariah bisa bertambah sekitar Rp 100 miliar. Adapun, saat ini total kantor cabang syariah CIMB Niaga sudah berjumlah 25 kantor. "Tahun ini tidak tambah kantor cabang, mungkin kantor kas saja," terangnya.

Bank bersandi saham BNGA ini juga mengatakan, untuk penambahan channel di Aceh, prioritas yang dilakukan saat ini adalah penambahan mesin ATM atau CDM. Termasuk sosialisasi perihal channel digital perseroan yang berbasis syariah.

Begitu pula dengan PT Bank Permata Tbk yang sudah mengonversi cabang konvensional di Aceh sejak 2017 lalu. Direktur Perbankan Syariah Bank Permata Herwin Bustaman menyebut pihaknya hanya memiliki satu kantor cabang di Aceh.

Untuk tahun ini, bank bersandi saham BNLI ini juga belum punya rencana pembukaan kantor cabang syariah baru di Aceh. "Tidak ada rencana pembukaan cabang di Aceh tahun 2020," singkatnya.

Baca Juga: Utang ke BNI sudah lunas, Jiwasraya masih punya kewajiban ke BRI

Setali tiga uang, PT Bank Syariah Bukopin (BSB) juga akan membuka kantor cabang di Aceh tahun ini. Direktur Utama BSB Jeffry ZC Nelwan menyebut cabang di Aceh akan dibuka paling lambat semester pertama tahu ini.

"Proses perijinan ke otoritas segera kita penuhi agar realisasi kami hadir di Banda Aceh dan rencana tersebut juga telah masuk dalam RBB kami", terangnya.

Secara operasional dan Teknologi Informasi, Bukopin Syariah sudah siap untuk memberikan layanan syariah dimana apabila cabang Banda Aceh berdiri merupakan cabang ke-12 yang telah dimiliki oleh Bukopin Syariah.

Dengan adanya Bukopin Syariah, juga ditunjang dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan, maka Bukopin Syariah dapat menyempurnakan layanan kepada nasabah di Banda Aceh sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah tanpa mengurangi benefit yang telah diperoleh dari Bank Bukopin Banda Aceh.

Sekadar tambahan informasi, Qanun Provinsi Aceh adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh.Qanun ini berlaku bagi lima kelompok.

Baca Juga: Pasca kasus Jiwasraya, penjualan produk saving plan diproyeksi masih cerah tahun ini

Pertama adalah setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh.

Kedua adalah yang bukan beragama Islam dan melakukan transaksi keuangan di Provinsi Aceh. Ketiga adalah setiap orang beragama bukan Islam, badan usaha serta badan hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Sedangkan kelompok keempat adalah Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan usaha di Provinsi Aceh dan kelima Lembaga Keuangan Syariah luar Provinsi Aceh yang berkantor pusat di Provinsi Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×