Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji besaran fee untuk perbankan sebesar 0,03%-0,05% dari aset. Secara bertahap persentase fee tersebut akan dinaikkan dan menjadi 0,05% pada 2016 nanti.
Direktur Utama PT Bank DKI Eko Budiwiyono mengungkapkan, penerapan fee ini akan menjadi tambahan beban biaya dana atau cost of fund perbankan. Nah, hal ini menurutnya terpaksa akan dibebankan perbankan kepada nasabahnya.
"Fee ini dan juga premi LPS akan memperbesar cost of fund perbankan. Ini akan jadi tambahan biaya cukup besar dan cukup banyak. Untuk menanggulangi biaya ini, terpaksa harus dibebankan kepada nasabah," ujar Eko di Gedung BI, Jakarta, Kamis (2/1).
Eko bilang, meski penerapan fee industri perbankan ini memberatkan, namun jika sudah ditetapkan, pihaknya akan menaati aturan tersebut. Ia berharap, dengan penerapan fee OJK ini dapat menguatkan institusi perbankan.
"Diharapkan fee itu bisa kembali ke program-program untuk memperbesar industri perbankan, sehingga cost yang dikeluarkan bisa kembali dalam bentuk perluasan bisnis, pengenalan produk-produk perbankan oleh nasabah menjadi lebih baik. Sehingga bank semakin dikenal," ucap pria yang juga merupakan Ketua Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengungkapkan, penerapan besaran fee untuk perbankan ini harus dilihat dampaknya terhadap cost atau biaya perbankan. Sebab, sebelumnya penerapan pungutan perbankan ini belum ada.
"Semoga besaran fee ini justified. Karena kami sendiri diberi masukan industri perbankan, industri yang tidak efisien. Nanti kita lihat juga apakah negara-negara lain ada fee seperti itu, karena sebelumnya juga tidak ada," kata Parwati.
Lebih lanjut Parwati mengatakan, adanya fee OJK ini diharapkan industri perbankan memiliki nilai tambah. Penerapan pungutan OJK ini, diharapkan juga akan mendorong kinerja perbankan ke arah yang lebih baik.
"Semua impact akhirnya kepada kinerja. Harapannya dengan ini bisa mendorong kinerja perbankan lebih baik, industri keuangan akhirnya bisa mendukung negara dengan lebih baik lagi," ucapnya.
Meski begitu, Parwati belum dapat memastikan dampak dari penerapan pungutan fee OJK ini terhadap nasabah. Sebab, aturan fee yang akan dikenakan kepada industri perbankan masih dikaji oleh OJK.
Pokok-pokok isi RPP yang telah disepakati dengan Pemerintah adalah pungutan yang diterima OJK pada tahun berjalan akan digunakan pada tahun berikutnya, penetapan besaran tarif pungutan terhadap sektor jasa keuangan, dan pelimpahan piutang yang telah dikategorikan macet oleh OJK ke PUPN setelah dilakukan upaya penagihan secara optimal.
Bila RPP tersebut disetujui tahun 2013 lalu, OJK seharusnya bisa mendapat pungutan sebesar Rp 166 miliar untuk tahun anggaran 2014. Sehingga dapat mengurangi total pagu indikatif yang diajukan. Seperti diketahui, pagu indikatif OJK untuk 2014 adalah sebesar Rp 2.408 miliar.
Selain itu, hasil pungutan yang dilakukan pada pertengahan tahun 2013 seharusnya dapat digunakan untuk membiayai operasional OJK di tahun 2014. Hal itu dilakukan sebagai upaya OJK mandiri yang diharapkan akan mandiri 2016 nanti dan tidak bergantung kepada pembiayaan dari APBN. Pungutan itu akan dikeluarkan kembali oleh OJK dalam bentuk pengawasan yang lebih baik, edukasi yang lebih baik dan semacamnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News