kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Penuhi ketentuan OJK, fintech lending siapkan produk pembiayaan produktif


Senin, 19 Agustus 2019 / 20:18 WIB
Penuhi ketentuan OJK, fintech lending siapkan produk pembiayaan produktif
ILUSTRASI. Penuhi ketentuan OJK, fintech lending siapkan produk pembiayaan produktif


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

Kredivo dan Dompet Kilat merupakan fintech yang khusus menyediakan pembiayaan multiguna atau konsumtif. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan, sekitar 40% dari 128 penyelenggara fintech lending fokus kepada pinjaman multiguna. Dari jumlah itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede belum bisa memastikan berapa fintech yang sudah memenuhi 20% pembiayaan produktif.

“Kami belum mendapatkan angka pastinya karena OJK yang memiliki data tersebut,” tambahnya.

Menurut Tumbur, ketentuan ini bukan hanya memperbesar pembiayaan produktif, tetapi juga untuk mendiversifikasi layanan. Selain itu memperluas cakupan area penyaluran kredit hingga ke pelosok.

Baca Juga: Ingin dapat izin dari OJK, fintech terdaftar wajib berbagi data di Pusdafil AFPI

Berbeda dengan multiguna, mitigasi risiko untuk sektor produktif akan lebih terukur melalui kerja sama dengan asuransi sebagai penjamin kredit. Namun proses persetujuannya justru lebih ketat dan waktu pencairan kredit lebih lama dibandingkan pinjaman cepat.

Seperti diketahui, OJK mewajibkan pemenuhan porsi penyaluran kredit produktif sebesar 20% dari total pembiayaan. Ini merupakan komponen penting dalam kelayakan teknologi algoritma fintech lending saat pengajuan perizinan. Artinya jika pemain fintech lending belum menyalurkan pinjaman 20% ke sektor produktif maka OJK tidak akan mengeluarkan izin usaha.

Baca Juga: APPI: Mitigasi risiko pembiayaan tunai multifinance lebih terukur dari P2P lending

"Penyelenggara diwajibkan minimal dapat menunjukkan keandalan teknologi algoritma mereka dengan menunjukkan porsi olahan database minimal 20% berasal dari sektor produktif. Dilihat pada sepanjang masa uji coba sampai dengan satu tahun periode usia maksimal pendaftaran," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi.

OJK ingin mendorong fintech untuk terus aktif dalam menyalurkan kredit produktif demi meningkatkan kualitas distribusi dan keseimbangan kesejahteraan perekonomian masyarakat. Saat ini, baru ada beberapa fintech lending yang mendapatkan izin dari OJK yaitu Tokomodal, UangTeman, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat da KIMO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×