kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,98   13,67   1.50%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penuhi ketentuan OJK, fintech lending siapkan produk pembiayaan produktif


Senin, 19 Agustus 2019 / 20:18 WIB
Penuhi ketentuan OJK, fintech lending siapkan produk pembiayaan produktif
ILUSTRASI. Penuhi ketentuan OJK, fintech lending siapkan produk pembiayaan produktif


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan financial technology (fintech) bersiap meluncurkan produk pembiayaan produktif untuk memenuhi syarat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika ingin mendapatkan izin usaha. Sesuai ketentuan OJK, fintech peer to peer (P2P) lending wajib menyalurkan 20% pembiayaan ke sektor produktif.

PT FinAccel Digital Indonesia atau atau dikenal dengan Kredivo berencana meluncurkan pembiayaan di sektor produktif pada 2019. Namun Head of Marketing Kredivo Indina Andamari belum bisa memastikan siapa saja konsumen yang dibidik dari produk baru tersebut.

Baca Juga: AFPI: Fintech pertanian masih potensial untuk berkembang pesat

Meski demikian, kata Indina, kehadiran produk ini menjadi sesuatu yang positif karena berdampak baik bagi perkembangan inklusi keuangan di tanah air. Sebagai perusahaan kartu kredit digital yang menyediakan pembiayaan bunga rendah, Kredivo ingin menyalurkan dana produktif.

“Kami ingin berpartisipasi karena masih banyak kebutuhan di sektor produktif. Kami pun sudah memasukannya dalam produk roadmap perusahaan dan sedang dipersiapkan,” kata Indina pekan lalu.

Baca Juga: Simak daftar 127 fintech lending legal agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal

Sementara itu platform Dompet Kilat masih mematangkan produk pembiayaan produktif sebelum meluncurkan secara resmi. Pendiri Dompet Kilat Sunu Widyatmoko mengaku, pihaknya sedang mempelajari pembiayaan produktif ini karena secara risiko berbeda dengan pembiayaan konsumtif.

“Risiko pembiayaan produktif justru lebih kecil secara umum kalau melalui eksosistem. Maka itu sedang kami godok apakah melibatkan pihak lain atau tidak,” ungkap Sunu.

Kredivo dan Dompet Kilat merupakan fintech yang khusus menyediakan pembiayaan multiguna atau konsumtif. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan, sekitar 40% dari 128 penyelenggara fintech lending fokus kepada pinjaman multiguna. Dari jumlah itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede belum bisa memastikan berapa fintech yang sudah memenuhi 20% pembiayaan produktif.

“Kami belum mendapatkan angka pastinya karena OJK yang memiliki data tersebut,” tambahnya.

Menurut Tumbur, ketentuan ini bukan hanya memperbesar pembiayaan produktif, tetapi juga untuk mendiversifikasi layanan. Selain itu memperluas cakupan area penyaluran kredit hingga ke pelosok.

Baca Juga: Ingin dapat izin dari OJK, fintech terdaftar wajib berbagi data di Pusdafil AFPI

Berbeda dengan multiguna, mitigasi risiko untuk sektor produktif akan lebih terukur melalui kerja sama dengan asuransi sebagai penjamin kredit. Namun proses persetujuannya justru lebih ketat dan waktu pencairan kredit lebih lama dibandingkan pinjaman cepat.

Seperti diketahui, OJK mewajibkan pemenuhan porsi penyaluran kredit produktif sebesar 20% dari total pembiayaan. Ini merupakan komponen penting dalam kelayakan teknologi algoritma fintech lending saat pengajuan perizinan. Artinya jika pemain fintech lending belum menyalurkan pinjaman 20% ke sektor produktif maka OJK tidak akan mengeluarkan izin usaha.

Baca Juga: APPI: Mitigasi risiko pembiayaan tunai multifinance lebih terukur dari P2P lending

"Penyelenggara diwajibkan minimal dapat menunjukkan keandalan teknologi algoritma mereka dengan menunjukkan porsi olahan database minimal 20% berasal dari sektor produktif. Dilihat pada sepanjang masa uji coba sampai dengan satu tahun periode usia maksimal pendaftaran," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi.

OJK ingin mendorong fintech untuk terus aktif dalam menyalurkan kredit produktif demi meningkatkan kualitas distribusi dan keseimbangan kesejahteraan perekonomian masyarakat. Saat ini, baru ada beberapa fintech lending yang mendapatkan izin dari OJK yaitu Tokomodal, UangTeman, Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat da KIMO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×