kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penuhi kebutuhan likuiditas, Jiwasraya jual 10 aset properti di kawasan Menteng


Rabu, 03 Februari 2021 / 15:06 WIB
Penuhi kebutuhan likuiditas, Jiwasraya jual 10 aset properti di kawasan Menteng


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memenuhi kebutuhan likuiditas, Jiwasraya akhirnya melelang 10 aset properti yang terletak di kawasan strategis Menteng, Jakarta Pusat. Tak main-main, tiap rumah tersebut dijual dengan nilai puluhan miliar rupiah. 

"Saat ini Jiwasraya sudah tidak memiliki kas yang cukup akibat tekanan likuiditas. Jika terjual, dana tersebut akan dipakai untuk mempertahankan perusahaan hingga menjalankan program restrukturisasi polis," kata Direktur Keuangan dan Investasi Jiwasraya Farid Azhar Nasution kepada Kontan.co.id, Rabu (3/1).

Ia menyebut, pemanfaatan dana tersebut akan diawasi oleh jajaran komisaris, pemegang saham dan lembaga pengawas. Melalui penjualan aset tersebut, manajemen berkomitmen untuk menjalankan program restrukturisasi polis. 

Baca Juga: Mahfud: Kejagung sita aset tersangka kasus korpusi Asabri, di Solo hingga Singapura

"Sejatinya ini merupakan upaya terbaik kami saat ini dalam menyelamatkan polis Jiwasraya, sesuai dengan hasil kesepakatan antara pemegang saham, jajaran DPR dan otoritas," lanjutnya. 

Sebanyak 10 aset tanah dan bangunan yang akan dijual berada di beberapa lokasi. Di antaranya yang terletak di Jalan Bandung No 17- Jl. Pasuruan 9 dijual dengan harga Rp 46,01 miliar, lalu rumah di Jalan Cikini I No. 4 sebesar Rp 39,33 miliar, kemudian di Jalan Garut No. 9 senilai Rp 38,51 miliar.

Adapula rumah yang berlokasi di Jalan Garut No. 37 dijual dengan harga Rp 31,88 miliar. Yang termahal, rumah yang berlokasi di Jalan Kusumaatmaja No. 19-19A dengan nilai Rp 70,22 miliar. Sedangkan rumah di jalan Penataran No 8 dan Jalan Sidanglaya No. 3 masing-masing dibanderol Rp 31,11 miliar dan 21,73 miliar. 

Berikutnya rumah lama yang terletak di Jalan Sukabumi No. 21 dijual dengan harga Rp 32,92 miliar. Tidak jauh dari situ, Jiwasraya juga menjual aset di Jalan Sukabumi No. 23 dengan nilai Rp 41,31 miliar dan di jalan Teuku Cik Ditiro No. 45 senilai Rp 18,18 miliar. Ini merupakan harga jual minimum, nanti berubah sesuai kesepakatan lelang. 

Baca Juga: Soal potensi tuntutan kepada tersangka Asabri, Kejagung: Masih tahap penyidikan

Mengutip situs resmi Jiwasraya, penjualan aset itu sudah berdasarkan izin Kementerian BUMN No.S-523/MBU/072020 pada 27 Juli 2020 terkait Persetujuan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aset Properti Investasi Berupa Tanah dan Bangunan. 

Pengumuman lelang tersebut disampaikan Jiwasraya pada 2-9 Februari 2021. Sedangkan pendaftaran, pembayaran jaminan lelang, verifikasi hingga penetapan peserta lelang dilaksanakan tanggal yang sama yaitu 2-9 Februari 2021. 

Sementara survei aset pada 5 -10 Februari 2021. Lalu proses biding 11 Februari 2021, penetapan pemenang lelang 12 - 15 Februari 2021 dan penyampaian penetapan pemenang 16 Februari 2021. 

Adapun tahap pembayaran dan pelunasan pajak oleh pemenang lelang dilaksanakan pada 17 - 26 Februari 2021. Berikutnya tahap penerbitan AJB 17 Februari - 2 Maret 2021 dan pengembalian uang jaminan peserta tidak menang pada 17 Februari 2021. 

Untuk bisa mendapatkan aset tersebut, peserta lelang harus memenuhi beberapa ketentuan. Misalnya saja, mereka wajib menandatangani pakta integritas sebagaimana formulir yang ditetapkan. Harga limit penjual belum termasuk PPN dan Pajak BPHTB yang merupakan kewajiban pembeli.

Baca Juga: Heru Hidayat jadi tersangka dalam kasus Asabri, begini tanggapan kuasa hukumnya

Tidak hanya itu, terdapat jaminan lelang yang wajib dibayarkan untuk aset yang diminati minimal sebesar 20% dari harga limit. Selanjutnya, terdapat harga penawaran minimal sama dengan harga limit yang telah ditetapkan.

Harga penawaran setiap peserta harus kelipatan Rp 100 juta dan lelang tetap dilaksanakan walaupun hanya diikuti oleh satu orang peserta lelang. Uang jaminan yang telah disetorkan akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan kepada peserta yang tidak disahkan sebagai pembeli.

Pembeli harus melunasi harga lelang melalui transfer bank sesuai dengan tanggal yang ditetapkan di dalam surat penetapan pemenang yang akan disampaikan oleh penjual. Sebagai tanda pembayaran, penjual akan memberikan surat pelunasan atau bukti pembayaran.

Pembeli yang tidak melunasi harga lelang makan dinyatakan wanprestasi dan pengesahannya dibatalkan lalu uang jaminan tidak dapat diambil kembali. Kemudian terdapat biaya notaris untuk AJB yang ditanggung secara bersama dengan pembagian sama rata oleh pihak pembeli dan penjual. Notaris ditetapkan oleh pembeli.

Selanjutnya: Apakah tersangka Asabri akan diberi tuntutan maksimal? Ini kata Kejagung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×