Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau para pelaku usaha pergadaian untuk segera mendaftarkan usahanya sebelum 29 Juli 2018. Sebab, usaha pergadaian yang tidak terdaftar atau belum memiliki izin usaha akan dilakukan tindakan penertiban oleh otoritas penegak hukum.
Hal tersebut tertuang dalam pengawasan terhadap usaha pergadaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian bertujuan untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian dan perlindungan kepada konsumen.
Adapun perusahaan pergadaian yang diatur dan diawasi oleh OJK adalah perusahaan pergadaian pemerintah, yakni PT Pegadaian (Persero), serta perusahaan pergadaian swasta. Hingga Mei 2018, OJK telah memberikan izin usaha kepada 24 perusahaan pergadaian swasta.
Berikut nama-nama perusahaan yang telah terdaftar dan berizin OJK:
A. Nama perusahaan pergadaian terdaftar
1. KSP Mandiri Sejahtera Abadi
2. KSU Dana Usaha
3. PT Mitra Kita
4. UD Ijab
5. PT Mas Agung Sejahtera
6. PT Surya Pilar Kencana
7. PT Svaraputra Penjuru Vijaya
8. PT Pusat Gadai Indonesia
9. PT Persada Arihta Mandiri
10. Solusi Gadai
11. CV Soverino Ekasakti
12. CV Prima Perkasa
13. Gadai Murah Jogja
14. PT Awi Gadai Jogja
B. Nama perusahaan pergadaian berizin
1. PT Pegadaian (Persero)
2. PT HBD Gadai Nusantara
3. PT Gadai Pinjam Indonesia
4. PT Sarana Gadai Prioritas
5. PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri
6. PT Sili Gadai Nusantara
7. PT Jawa Barat Gadai Sejati
8. PT Pergadaian Dana Sentosa
9. PT Sahabat Gadai Sejati
10. PT Jasa Gadai Syariah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News