kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Penyaluran Pinjaman Pergadaian Syariah Mencapai Rp 18,2 Triliun per Juli 2025


Minggu, 07 September 2025 / 19:16 WIB
Penyaluran Pinjaman Pergadaian Syariah Mencapai Rp 18,2 Triliun per Juli 2025
ILUSTRASI. KONTAN/Muradi/2017/02/16. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman pergadaian syariah sebesar Rp 18,2 triliun per Juli 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pinjaman pergadaian syariah sebesar Rp 18,2 triliun per Juli 2025. Nilai itu mengalami peningkatan sebesar 14,75%, jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya.

"Adapun penyaluran pinjaman per Juli 2024 sebesar Rp 15,86 triliun," ungkap Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam keterangan resmi RDK OJK, Kamis (4/9).

Jika ditelaah, penyaluran pinjaman pergadaian syariah per Juli 2025 juga meningkat sebesar 0,89%, dibandingkan posisi per Juni 2025 yang sebesar Rp 18,04 triliun.

Lebih lanjut, OJK mencatat aset pergadaian syariah per Juli 2025 sebesar Rp 18,49 triliun. Nilai itu mengalami peningkatan 15,42%, jika dibandingkan periode sama pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp 16,02 triliun. 

Baca Juga: Meski Imbal Hasil Makin Kecil, Bank Tetap Parkir Dana di SBN dan SRBI

Jika ditelaah, aset pergadaian syariah per Juli 2025 juga meningkat sebesar 0,6%, dibandingkan pencapaian per Juni 2025 yang sebesar Rp 18,38 triliun.

Sementara itu, OJK diketahui tengah mempersiapkan langkah-langkah deregulasi (penyesuaian) pengaturan di bidang pergadaian, mencakup kemudahan perizinan bagi usaha pergadaian dengan lingkup usaha kabupaten/kotamadya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan deregulasi tersebut diharapkan dapat membuat gadai ilegal berkurang atau tidak ada ke depannya. Sebab, sudah lebih mudah untuk mendapatkan perizinan dari OJK melalui penyesuaian pengaturan yang akan terbit nantinya.

"Kami (OJK) akan memberikan room (ruang) lebih fleksibel untuk perizinannya. Dengan demikian, kami berharap gadai yang ilegal-ilegal akan berkurang atau tidak ada, sehingga menjadi mudah mendapat izin dari OJK. Jadi, ada pengaturan itu," ungkapnya.

Agusman juga berharap dengan adanya deregulasi tersebut bisa membantu menumbuhkan perekonomian nasional ke depannya.

Baca Juga: Pemerintah Gelar Lelang SUN pada 9 September 2025, Targetkan Dana Rp 27 Triliun

Selanjutnya: Pemerintah Bidik Penerimaan Negara Rp 3.153 Triliun di 2026, Begini Prediksi Ekonom

Menarik Dibaca: Biar Lebih Aman, Begini Cara Cermat Memilih Mobil Bekas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×