kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jokowi kena somasi buntut proses restrukturisasi AJB Bumiputera


Selasa, 13 Februari 2018 / 20:53 WIB
Jokowi kena somasi buntut proses restrukturisasi AJB Bumiputera
ILUSTRASI. PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suara-suara yang tak puas dengan proses restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera terus bermunculan. Pemerintah pun kini ikut dibidik.

Sejumlah pihak yang menamakan diri Tim Advokasi Penyelamatan Bumiputera bahkan mengklaim telah mengirimkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jaka Irwanta, Ketua dari Tim Advokasi bilang, alasan mensomasi Jokowi, adalah karena pemerintah disebutnya punya tiga utang terhadap AJB Bumiputera yang gagal dipenuhi.

Pertama, kata dia adalah pemerintah harusnya mendukung AJB Bumiputera sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat satu yang berbunyi perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Hal ini disebutnya sesuai dengan konsep asuransi mutual yang diusung AJB Bumiputera.

Namun, pemerintah disebutnya gagal menjalankan amanat tersebut dengan membiarkan AJB Bumiputera babak belur dan terkatung-katung.

Utang kedua yang dimiliki pemerintah, lanjutnya adalah gagal mengamalkan mandat UU nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Di mana dalam beleid itu disebutkan bahwa harus dibuat undang-undang yang khusus mengatur asuransi mutual.

Puluhan tahun berlalu, namun undang-undang asuransi mutual tak juga muncul.

Sampai pada tahun 2014 lalu, DPR mengesahkan undang-undung (UU) nomor 40 tentang perasuransian yang merupakan pembaharuan dari UU nomor 2 tahun 1992.

Kembali, dalam uu nomor 40 tersebut, aturan yang khusus mengatur asuransi mutual diharuskan untuk dibuat. Kali ini dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

Dari sinilah muncul utang ketiga. Jaka bilang, batas waktu pembuatan PP tersebut adalah selama enam bulan. "Tapi sampai batas waktu habis aturan turunan tersebut tak kunjung terbit," kata Jaka, Selasa (13/2).

Makanya ia menyebut pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kondisi AJB Bumiputera saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×