kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyelesaian Kasus Jiwasraya, Erick Thohir: Ini Krusial Sampai 6 Bulan ke Depan


Senin, 06 Maret 2023 / 12:15 WIB
Penyelesaian Kasus Jiwasraya, Erick Thohir: Ini Krusial Sampai 6 Bulan ke Depan
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan seusai pertemuan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan terkait PT Asuransi Jiwasraya kini telah berada dalam tahap penyerahan aset-aset hasil sita eksekusi terkait kasus tersebut. Maklum, dana tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan proses restrukturisasi Jiwasraya yang masih berjalan.

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus Jiwasraya yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir perlu diselesaikan secara tuntas.

“Sudah hampir dua tahun yang Jiwasraya, tetap krusialnya 6 bulan ke depan,” ujar Erick saat Konferensi Pers, Senin (6/3).

Erick bilang aset-aset yang sudah diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini sudah mencapai Rp 3,1 triliun. Dari hasil sitaan tersebut, semuanya berbentuk portofolio investasi, seperti saham.

Ia menambahkan bahwa saat ini juga akan diproses aset senilai Rp 1,4 triliun yang bakal diserahkan oleh Kejagung tahun ini.

Baca Juga: Restrukturisasi Jiwasyara Berlanjut, IFG Life Sudah Bayar Klaim Rp 5,9 Triliun

“Ini memang yang mesti kita sinkronkan supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa hal yang saat ini sedang didiskusikan ialah bagaimana pengelolaan aset-aset tersebut.

“Apakah nanti ditempatkan pada BUMN atau ditempatkan di kementerian keuangan sebagai PMN,” ujar Ketut.

Ia juga menegaskan bahwa aset-aset dalam bentuk saham tersebut merupakan aset yang dimiliki campuran oleh semua terpidana dari kasus Jiwasraya.

“Itu yang disita oleh jaksa dari saat penyidikan sampai penutupan sampai ini yang diserahkan ke teman-teman BUMN. Penyerahan sudah dilaksanakan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×