Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menyelesaikan sebanyak 165 perkara hingga 30 September 2025.
Penyelesaian perkara ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penyidikan lembaga tersebut.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan bahwa perkara tersebut meliputi berbagai sektor jasa keuangan.
Baca Juga: OJK Terima 37.295 Pengaduan lewat Portal Perlindungan Konsumen per September 2025
"Total perkara itu terdiri dari 137 perkara di sektor perbankan, 5 perkara di Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 22 perkara di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara di sektor Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkap Mirza dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (9/10).
Dari total perkara tersebut, sebanyak 140 perkara telah diputus pengadilan. Rinciannya, 134 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 6 perkara masih dalam proses kasasi.
Baca Juga: Patriot Bond Bisa Jadi Agunan Kredit Bank, Begini Respons Bos OJK
Mirza menambahkan, sebagian besar perkara yang telah inkracht masih didominasi oleh tindak pidana di sektor perbankan.
Selain perkara yang telah selesai, OJK juga mencatat 22 perkara masih dalam tahap telaahan, 7 perkara dalam tahap penyelidikan, dan 19 perkara dalam tahap penyidikan. Sementara itu, 3 perkara lainnya telah berstatus pemberkasan.
Selanjutnya: OJK Terima 37.295 Pengaduan lewat Portal Perlindungan Konsumen per September 2025
Menarik Dibaca: 6 Zodiak yang Paling Cemburuan, Scorpio Nomor 2
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News