Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 128.281 laporan kasus penipuan sampai 23 Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
"Adapun sebanyak 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (24/5).
Baca Juga: OJK: IASC Terima 105.202 Laporan Kasus Penipuan hingga April 2025
Lebih lanjut, Friderica menerangkan jumlah rekening dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 47.891. Dia bilang total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,6 triliun.
"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 163 miliar," katanya.
Friderica menerangkan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Sebagai informasi, OJK menyebut target dari IASC adalah penundanaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan menyelamatkan dana korban. Selain itu, mengidentifikasi pelaku penipuan, serta penindakan hukum bekerja sama dengan kepolisian.
Selanjutnya: Mengatur Keuangan Pernikahan di 2025 dengan 10 Langkah untuk Awal yang Bahagia
Menarik Dibaca: Mengatur Keuangan Pernikahan di 2025 dengan 10 Langkah untuk Awal yang Bahagia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News