kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Indonesia Anti Scam Center Terima 128.281 Laporan Kasus Penipuan hingga 23 Mei 2025


Senin, 26 Mei 2025 / 07:52 WIB
Indonesia Anti Scam Center Terima 128.281 Laporan Kasus Penipuan hingga 23 Mei 2025
ILUSTRASI. Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 128.281 laporan kasus penipuan sampai 23 Mei 2025.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 128.281 laporan kasus penipuan sampai 23 Mei 2025. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

"Adapun sebanyak 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (24/5).

Baca Juga: OJK: IASC Terima 105.202 Laporan Kasus Penipuan hingga April 2025

Lebih lanjut, Friderica menerangkan jumlah rekening dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 47.891. Dia bilang total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 2,6 triliun.

"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 163 miliar," katanya.

Friderica menerangkan IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Sebagai informasi, OJK menyebut target dari IASC adalah penundanaan transaksi atau pemblokiran penipuan dengan cepat dan menyelamatkan dana korban. Selain itu, mengidentifikasi pelaku penipuan, serta penindakan hukum bekerja sama dengan kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×