kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

OJK Terima 37.295 Pengaduan lewat Portal Perlindungan Konsumen per September 2025


Jumat, 10 Oktober 2025 / 20:36 WIB
OJK Terima 37.295 Pengaduan lewat Portal Perlindungan Konsumen per September 2025
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 372.958 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 37.295 pengaduan, sejak 1 Januari 2025 hingga 22 September 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 37.295 pengaduan tersebut, sebanyak 14.335 berasal dari industri perbankan, 13.784 berasal dari industri financial technology, 7.438 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: OJK Terima 24.975 Pengaduan Melalui APPK per Juli 2025

"Selain itu, 1.170 berasal dari industri asuransi, serta sebanyak 568 berasal dari layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).

Sementara itu, Friderica menyampaikan 1 Januari 2025 sampai 30 September 2025, OJK telah menerima 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal.

"Dari total pengaduan itu, sebanyak 13.999 merupakan pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 3.532," ujarnya.

Baca Juga: OJK Terima 92 Pengaduan Terkait Industri Pergadaian hingga Juni 2025

Lebih lanjut, Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga September 2025, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 13.229. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 11.166, disusul investasi ilegal sebanyak 1.812 dan gadai ilegal sebanyak 251. 

Baca Juga: OJK: 31.456 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen per Agustus 2025

Selanjutnya: GDPS Perkuat Posisi di Pasar BPO Lewat Transformasi Bisnis dan Digitalisasi

Menarik Dibaca: 6 Zodiak yang Paling Cemburuan, Scorpio Nomor 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×