Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 144 perkara hingga 30 April 2025. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.
"Total perkara itu terdiri dari 118 perkara sektor Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5).
Baca Juga: OJK: 6 Perusahaan Asuransi dan 11 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus OJK
Selain itu, Mirza menyampaikan jumlah perkara dalam tahap proses telaahan sebanyak 20, penyelidikan sebanyak 12, dan penyidikan sebanyak 22.
Selanjutnya, Mirza menerangkan total jumlah perkara yang berproses di pengadilan sebanyak 127 perkara. Secara rinci, dari 127 perkara tersebut, sebanyak 115 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), 1 perkara dalam tahap banding, dan 11 perkara masih dalam tahap kasasi.
Sementara itu, OJK menginformasikan bahwa penyidik OJK telah menuntaskan penanganan 1 perkara tindak pidana perbankan dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, serta melakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri setempat. Mirza bilang penyidik OJK juga melakukan penyerahan tersangka yang merupakan debitur perbankan.
Baca Juga: Inilah Daftar Fintech Resmi OJK Terbaru Mei, Ribuan Pinjol Ilegal Diblokir Awal 2025
Tindak pidana perbankan oleh debitur itu merupakan perluasan subyek hukum di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mana sebelumnya hanya dikenakan terbatas pada Pemegang Saham, Komisaris, serta Pegawai Bank.
Mirza menerangkan upaya hukum itu menunjukkan komitmen OJK atas penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan senantiasa mendorong semua pihak untuk meningkatkan integritas di sektor keuangan guna mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi kepada 17 Multifinance dan 9 Fintech Lending pada April 2025
Selanjutnya: 1.300 Eks Buruh PT Sritex Kembali Bekerja di Divisi Garmen Sejak 5 Mei 2025
Menarik Dibaca: DANA Pastikan Pelatihan UMKM Perempuan dan Disabilitas Berjalan Inklusif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News