kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

OJK Beri Sanksi kepada 17 Multifinance dan 9 Fintech Lending pada April 2025


Jumat, 09 Mei 2025 / 18:09 WIB
OJK Beri Sanksi kepada 17 Multifinance dan 9 Fintech Lending pada April 2025
ILUSTRASI. OJK memberikan sanksi administratif kepada 17 multifinance, 5 perusahaan modal ventura dan 9 penyelenggara fintech P2P lending selama April 2025. KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 17 perusahaan pembiayaan atau multifinance, lima perusahaan modal ventura, dan sembilan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama April 2025. 

"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 33 pergadaian swasta, 2 lembaga keuangan mikro, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5).

Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. 

Baca Juga: OJK: 6 Perusahaan Asuransi dan 11 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus OJK

"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 36 sanksi denda dan 64 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor pembiayaan, ventura, mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×