Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 17 perusahaan pembiayaan atau multifinance, lima perusahaan modal ventura, dan sembilan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama April 2025.
"OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 33 pergadaian swasta, 2 lembaga keuangan mikro, dan 1 lembaga keuangan khusus," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5).
Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
Baca Juga: OJK: 6 Perusahaan Asuransi dan 11 Dana Pensiun dalam Pengawasan Khusus OJK
"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 36 sanksi denda dan 64 sanksi peringatan tertulis," ujarnya.
OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor pembiayaan, ventura, mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Selanjutnya: Pemerintah Diminta Rumuskan Roadmap Pembenahan Truk ODOL dari Hulu ke Hilir
Menarik Dibaca: DANA Pastikan Pelatihan UMKM Perempuan dan Disabilitas Berjalan Inklusif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News