Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) ditunjuk menjadi Ketua Konsorsium program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) sejak konsorsium dibentuk pada 2019.
Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo Brellian Gema mengatakan sejak 2019, Jasindo sudah memproteksi sebanyak 43.919 BMN senilai Rp 316 triliun hingga Agustus 2025. Adapun aset BMN yang dilindungi Jasindo mencakup gedung dan bangunan strategis.
"Hingga Agustus 2025, Jasindo mengumpulkan premi sebesar Rp 512 miliar dan klaim dibayarkan sebesar Rp 104 miliar," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Aksi Demonstrasi Picu Klaim Asuransi, Jasindo dan AAUI Angkat Bicara
Lebih lanjut, Gema menilai asuransi BMN sangat penting untuk mitigasi risiko, baik akibat bencana alam maupun kerusuhan. Dia bilang perlindungan itu mencegah kerugian finansial negara yang bisa mengganggu alokasi anggaran.
"Oleh karena itu, idealnya seluruh aset BMN diasuransikan, meski saat ini belum semua terproteksi," tuturnya.
Mengenai mekanisme pembayaran premi untuk asuransi BMN, Gema menjelaskan premi asuransi BMN dibayarkan oleh masing-masing kementerian atau lembaga melalui dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dia menerangkan Jasindo sebagai ketua konsorsium menerbitkan polis berdasarkan aset yang didaftarkan kepada Koordinator Satuan Kerja Kementerian atau Lembaga terkait.
Sementara itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat terdapat 56 kementerian atau lembaga sudah mengasuransikan asetnya melalui program Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) per Juni 2025. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan jumlahnya menurun, jika dibandingkan posisi per akhir 2024.
"Pada 2024, tercatat 68 kementerian/lembaga telah mengasuransikan asetnya. Namun, jumlahnya menurun menjadi 56 kementerian/lembaga per Juni 2025," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: Jasindo Optimistis Pasar Otomotif Dorong Permintaan Asuransi Kendaraan
Budi mengungkapkan penurunan jumlah tersebut disebabkan oleh kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), serta pengetatan anggaran di masing-masing kementerian/lembaga.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan program Asuransi Barang Milik Negara dimulai sejak 2019, dengan proteksi terhadap aset-aset negara dilaksanakan melalui Konsorsium ABMN. Hingga saat ini, dia bilang jumlah keanggotaan konsorsium mencapai 59 perusahaan, terdiri dari perusahaan asuransi dan reasuransi.
Adapun persyaratan bagi perusahaan asuransi/reasuransi untuk dapat menjadi anggota Konsorsium ABMN mengacu pada kondisi kesehatan keuangan perusahaan, yaitu Risk Based Capital (RBC) minimal 120%, rasio likuiditas minimal 100%, dan tidak sedang dikenakan sanksi oleh regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya: Wall Street Mixed Pasca Cetak Rekor, Nasdaq dan S&P 500 Siap Catat Kenaikan Mingguan
Menarik Dibaca: Prediksi Persis Solo vs Persijap Jepara pada 13 September 2025, Siapa Beruntung?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News