Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di sejumlah kota Indonesia menimbulkan kerusakan pada berbagai aset.
PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) mencatat beberapa aset yang berada dalam perlindungannya turut terdampak. Jasindo memastikan akan memproses klaim dari para pemegang polis sesuai ketentuan yang berlaku.
"Seluruh proses akan kami kelola sesuai mekanisme klaim yang berlaku," ujar Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema, kepada Kontan.co.id, Senin (1/9/2025).
Baca Juga: AAUI: Program Asuransi Wajib TPL Ditargetkan Jalan pada 2026
Gema berharap situasi demonstrasi tidak berkepanjangan sehingga risiko kerugian maupun korban jiwa dapat diminimalisir.
Ia menegaskan, Jasindo tetap berkomitmen memberikan perlindungan sesuai jenis polis dan perluasan jaminan yang dimiliki oleh pemegang polis.
Dengan demikian, setiap kerugian akan ditanggung berdasarkan cakupan perlindungan yang berlaku.
Mengacu laporan keuangan, Jasindo telah membayarkan klaim sebesar Rp850,95 miliar per Juli 2025. Nilai itu turun dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai Rp1,09 triliun.
Di sisi lain, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) juga menerima sejumlah laporan terkait kerusakan aset akibat demonstrasi dari anggota perusahaan asuransi umum.
Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyebut kerusakan terjadi di berbagai kota dan menimpa aset tetap maupun bergerak.
"Aset tersebut antara lain kantor DPR, MPR, kantor kepolisian di wilayah Jabodetabek, kantor DPRD Makassar, kendaraan dinas, hingga kantor DPRD Jambi. Selain itu, beberapa fasilitas umum dan bangunan lainnya juga terdampak," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Aksi Massa Anarkis, Great Eastern Ingatkan Pentingnya Asuransi Properti
Budi mengimbau masyarakat yang memiliki polis asuransi properti atau kendaraan bermotor, khususnya yang dilengkapi perluasan jaminan RSMD 41A, segera melaporkan kerugian kepada perusahaan asuransi dengan menyertakan bukti-bukti pendukung.
Sebagai catatan, RSMD 41A merupakan klausul tambahan pada polis standar yang menjamin kerugian akibat kerusuhan (riot), pemogokan (strike), dan perbuatan jahat (malicious damage), termasuk huru-hara serta vandalisme.
"Hal ini penting agar proses penyelesaian klaim dapat segera diproses sesuai ketentuan polis," tegas Budi.
AAUI berkomitmen mempercepat penyelesaian klaim akibat demonstrasi sepanjang tercakup dalam polis.
"Kami akan terus mendorong anggota perusahaan asuransi umum di Indonesia untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim secara tepat waktu," tutupnya.
Selanjutnya: Review Vivo Y04s: Rekam Video Full HD Cukup Stabil, Chipsetnya juga Kencang
Menarik Dibaca: Review Vivo Y04s: Rekam Video Full HD Cukup Stabil, Chipsetnya juga Kencang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News