kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Per April 2024, Ada 15 Fintech Lending dengan TWP90 di Atas 5%


Rabu, 12 Juni 2024 / 05:00 WIB
Per April 2024, Ada 15 Fintech Lending dengan TWP90 di Atas 5%
ILUSTRASI. Hingga akhir April 2024, ada 15 fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5%.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih terdapat penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang memiliki tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 di atas 5%. 

Berdasarkan POJK Nomor 10 Tahun 2022, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau yang termasuk dalam kategori pendanaan macet.

"Berdasarkan data posisi akhir April 2024, terdapat 15 penyelenggara fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5%," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (11/6).

Baca Juga: Ini Kata AFPI Soal Perbaikan TWP90 Fintech pada April 2024

Sementara itu, Agusman menerangkan TWP90 fintech P2P lending pada April 2024 tercatat dalam kondisi terjaga. 

Dia mengatakan angka TWP90 mengalami penurunan atau membaik dari bulan sebelumnya dan pada April 2023. Agusman menyampaikan TWP90 pada April 2024 sebesar 2,79%. 

"Adapun TWP90 pada April 2024 tercatat menurun dari posisi April 2023 yang sebesar 2,82%. Nilai April 2024 juga menurun drastis, jika dibandingkan dengan posisi Maret 2024 yang sebesar 2,94%," ujarnya.

Agusman menyampaikan capaian TWP90 pada April 2024 tersebut masih berada di batas aman ketentuan OJK, yakni tidak melebihi 5%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×