Reporter: Dina Farisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perolehan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga Juli 2015 sudah lebih dari setengah target setahun. Pada periode Januari hingga Juli 2015, total perolehan premi BPJS Kesehatan mencapai Rp 29,5 triliun. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak Rp 25 triliun, premi BPJS Kesehatan tumbuh hingga 18%.
Perolehan premi tersebut juga setara 53,6% dari target premi setahun yang sebesar Rp 55 triliun. Soal besaran klaim hingga Juli 2015, BPJS belum bisa memberi hitungan pasti. Yang jelas, BPJS Kesehatan masih tekor alias defisit.
Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS mengatakan, pendapatan premi lebih rendah ketimbang klaim yang harus dibayarkan kepada rumah sakit. Sepanjang tahun ini, BPJS Kesehatan meramalkan bakal mengalami defisit hingga Rp 6 triliun.
"Kami juga memprediksi masih ada mismatch antara premi dan biaya manfaat hingga akhir tahun," kata Irfan, kemarin. Melebarnya kesenjangan antara premi yang diterima dengan klaim yang dibayarkan disebabkan salah satunya oleh tunggakan.
Menurut data BPJS Kesehatan, tunggakan premi yang belum dibayar peserta kebanyakan berasal dari pekerja bukan penerima upah (informal). Selain itu, BPJS Kesehatan juga mencatat banyak pemerintah daerah (pemda) yang telat membayar.
Tak tanggung-tanggung, catatan Dewan Jaminan Sosial (DJSN), besaran tunggakan pemda mencapai Rp 800 miliar. "Ini data ketua DJSN ya, mesti divalidasi. Memang ada pemda yang tidak membayarkan padahal uangnya ada," imbuh Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Fachmi mengatakan, kategori pegawai pemerintah di bagi menjadi dua. Pertama, pegawai negeri pusat yang iurannya dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan. Kedua, pegawai negeri daerah yang iuran kepesertaan dibayarkan pemda. Iurannya berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan gaji pegawai yang dipotong.
Dalam praktiknya, Fachmi bilang, banyak pemda yang membayar tagihan di tahun depan. Tentu ini menyumbat arus kas BPJS. "Seharusnya otomatis dibayar karena itu hak pegawai pemerintah mendapatkan jaminan kesehatan," imbuh dia.
Makanya, Fachmi mengimbau kepada pemda untuk membayar iuran BPJS tepat waktu. "Jangan berutang dalam membayar iuran," tandas Fachmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News