kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada 21 gadai swasta berizin dan terdaftar


Senin, 30 April 2018 / 12:05 WIB
Ada 21 gadai swasta berizin dan terdaftar


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha kepada sembilan perusahaan gadai swasta hingga akhir Maret 2018. Selain itu, ada 12 gadai swasta yang menyandang status terdaftar dari OJK.

Anggar B Nurani, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK menyebutkan, ada 21 perusahaan gadai swasta lain yang sedang mengajukan izin usaha kepada OJK. "Terdapat tujuh perusahaan gadai swasta sedang dalam proses terdaftar di OJK. Ada pula 14 pelaku pergadaian swasta lain sedang dalam proses izin usaha di OJK," kata dia.

Menurut Anggar, setiap gadai swasta yang telah mendaftar akan mendapatkan fasilitas seperti kepastian hukum, pelatihan manajemen hingga  kemudahan memperoleh sumber pendanaan. OJK juga menjanjikan mempermudah jalinan kerjasama dengan multifinance dan bisa bergabung di Asosiasi Perusahaan Pergadaian Indonesia.

Sementara itu, jika perusahaan gadai swasta tidak mendaftarkan izin usaha ke OJK sampai 29 Juli 2018, maka OJK akan melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak yang berwajib yakni kepolisian, karena dianggap melanggar peraturan pemerintah.

Namun, sebelum itu, OJK akan memberikan surat peringatan terlebih dulu kepada perusahaan tersebut. Maka itu, perusahaan pegadaian harus segara mendaftarkan izin usaha. Menurut Anggar, pengajuan izin usaha ini dikaitkan dengan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

PT Sili Gadai Nusantara perusahaan gadai swasta setelah terdaftar sebagai secara resmi OJK mengaku merasakan manfaatnya. Sili Gadai mengaku bisa menjaring 200 nasabah baru, terhitung sejak awal Januari hingga April tahun ini.

Ini berkat legalitas usaha dari OJK. "Masyarakat lebih percaya untuk menjual atau menggunakan layanan produk pegadaian kami karena sudah mendapat izin OJK," kata Rainaldus Bramy, Direktur Utama Sili Gadai Nusantara.

Hal sama juga dirasakan HBD Gadai Nusantara. Yosafat Saputra, Direktur Utama HBD Gadai Nusantara mengatakan, konsumen lebih terlindungi karena telah terdaftar.

Tahun ini, HBD Gadai Nusantara menargetkan penyaluran pinjaman Rp 75 miliar. Sampai akhir Maret 2018, perusahaan ini telah menyalurkan 25% dari target.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×