kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perang fee penjaminan bakal semakin sengit


Kamis, 14 Februari 2013 / 09:13 WIB
Perang fee penjaminan bakal semakin sengit
ILUSTRASI. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/05/02/2020


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Bisnis penjaminan emisi di industri sekuritas pada tahun ini bakal semakin ramai. Namun, persaingan antar perusahaan sekuritas dalam memasang fee penjaminan juga bakal semakin ketat. Soalnya, sampai saat ini belum ada standarisasi tarif di bisnis ini.

Nilai penjaminan emisi obligasi korporasi pada tahun ini bakal mencapai Rp 60 triliun, naik dari tahun lalu Rp 54 triliun. Tahun lalu, proyek penjaminan emisi sudah menjadi perebutan banyak perusahaan sekuritas dan bahkan menimbulkan persaingan yang sengit demi mendapatkan klien lebih banyak. "Tahun lalu, persaingannya paling parah, sempat ada yang mengenakan tarif hingga 0%," ujar Handrata Sadeli, Direktur Utama PT Panin Sekuritas, tanpa merinci identitas perusahaan, Selasa (12/2).

Memang, jika penjaminan emisi berlangsung secara gratis, hal tersebut sudah tidak wajar. Soalnya, bisnis ini memiliki risiko yang sangat besar. Selain itu, jika tarif yang dikenakan terlampau murah atau bahkan gratis, maka bisa dipastikan, kualitas dinomor duakan.

Menurut Handrata, perusahaan sekuritas yang mengenakan tarif sangat rendah, hanya berharap mendapat keuntungan dari dari kenaikan harga emisi yang dijamin. "Kalau harga sahamnya naik, bisa dapat untung, kalau turun ya, rugi. Berbahaya kan," jelas Handrata.

Sebenarnya, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) sudah berencana mengakhiri perang tarif dengan membuat standarisasi fee. Namun, saat ini masih dalam pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, bisa dipastikan jika pembahasan tersebut tidak akan selesai dalam waktu dekat.

"Tarif jasa perantara efek selesai, baru tarif penjaminan emisi. Batas bawahnya berapa, itu terserah OJK," paparĀ  Marciano Herman, Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, sekaligus anggota tim perumus fee underwriting APEI.

Para pelaku industri pun berharap, segera tercipta standarisasi tarif. "Kami juga ingin aktif menjadi underwriter, tapi kalau kisruh tarif sudah selesai," ujar Handrata.

PT MNC Securities, salah satu pemain baru di bisnis ini pun sependapat. Perusahaan mengenakan tarif underwriter 3%-4%. "Kami tidak ikut arus, karena lebih mengutamakan kualitas," tandas Kris Widjojo, Investment Banking Director MNC Securities.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×