kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -21.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Perang Tarif Mewarnai Asuransi Kredit, Ini Tanggapan BRI


Kamis, 05 Januari 2023 / 14:32 WIB
Perang Tarif Mewarnai Asuransi Kredit, Ini Tanggapan BRI
ILUSTRASI. Klaim asuransi kredit mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa waktu belakangan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Klaim asuransi kredit mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa waktu belakangan. Perang tarif disinyalir menjadi penyebabnya.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengatur batasan minimal untuk premi asuransi kredit.

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menjadi salah satu bank yang banyak memanfaatkan asuransi kredit. 

Aestika Oryza Gunarto, Sekretaris Perusahaan BRI menjelaskan, asuransi kredit merupakan salah satu langkah mitigasi untuk mengamakan aset. 

Baca Juga: OJK Bakal Atur Batasan Premi Asuransi Kredit

Namun, saat ditanya apakah benar terjadi perang tarif asuransi kredit, Aestika tidak memberikan jawaban. Ia hanya mengatakan bahwa dalam prakteknya pihak bank yang melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi sebagai pengalihan risiko. 

"Terdapat beberapa skema kredit yang saat ini dicover asuransi kredit di BRI, salah satu di antaranya yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR)," katanya pada Kontan.co.id, Kamis (5/1).

Ia bilang, kerjasama dengan asuransi kredit bisa dilakukan dengan beberapa skema, diantaranya Conditional Automatic Cover (CAC) dan Case By Case (CBC).

Sementara perusahaan asuransi kredit yang menjalin kerja sama dengan BRI diantaranya Askrindo, Jamkrindo, BRI Insurance dan BSM (broker).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa saat ini rata-rata perusahaan asuransi itu menawarkan premi yang harus dibayarkan untuk asuransi kredit itu di bawah 1% dari pertanggungan.

“Sementara kita tahu default untuk kredit itu di kisaran 2% hingga 3%,” ujar Ogi.

Efeknya, dalam jangka panjang, perusahaan asuransi tidak mampu lagi membayar klaim yang ditagih dari bank. Sehingga, perang tarif pun dinilai perlu diminimalisir dengan batasan minimal premi.

Baca Juga: Dinilai Tak Sehat, OJK Bakal Atur Batasan Premi Asuransi Kredit

“Akan mengatur mengenai batasan minimal premi untuk asuransi yang kami anggap tidak sehat,” ujarnya.

Sebagai informasi, selama ini pengaturan tarif minimal premi hanya terjadi pada produk asuransi properti dan kendaraan bermotor. Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK no 6 tahun 2017.

Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat total klaim asuransi kredit yang dibayarkan pada kuartal III/2022 senilai Rp8,1 triliun. Nilai klaim itu naik 83,5% dibandingkan 2021 sebesar Rp 4,41 triliun.

Sementara itu, total nilai premi untuk asuransi kredit naik 17,1% secara tahunan di periode yang sama. Nilainya mencapai Rp 10,77 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×