kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.992   80,00   0,45%
  • IDX 6.010   -61,64   -1,02%
  • KOMPAS100 774   -11,44   -1,46%
  • LQ45 592   -8,80   -1,46%
  • ISSI 208   -2,25   -1,07%
  • IDX30 328   -4,71   -1,41%
  • IDXHIDIV20 419   -5,32   -1,25%
  • IDX80 88   -1,32   -1,47%
  • IDXV30 114   -0,94   -0,82%
  • IDXQ30 107   -1,23   -1,13%

Peraturan Rediskonto BI Efektif Kamis Depan


Selasa, 02 Desember 2008 / 12:33 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peraturan teknis rediskonto untuk pembiayaan perdagangan internasional dari Bank Indonesia (BI) akan mulai efektif Kamis (4/12) besok. Namun, dalam pelaksanaannya, BI tidak hanya menggunakan satu mata uang dolar saja namun berbeda-beda berdasarkan mata uang negara tertentu.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Eddy Putra Irawadi mengatakan dari hasil evaluasi 10 langkah pengamanan sektor riil yang telah diumumkan pemerintah, hanya mekanisme rediskonto saja yang belum selesai. "BI bilang Kamis (4/11) baru efektif," kata Eddy saat dihubungi sedang berada di Bali, Selasa (2/12).

Peraturan rediskonto yang dikeluarkan BI saat ini agak rumit karena rediskonto tidak lagi dalam bentuk dolar namun per mata uang. Artinya, BI harus merekap seluruh mata uang yang biasa dipergunakan oleh eksportir nasional dalam bertransaksi internasional.  BI akan menghitung kebutuhan perdagangan mata uang mana saja dan dari negara mana saja termasuk Letter of Credit (LC) yang dibuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×