kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.029   29,00   0,17%
  • IDX 7.095   -89,34   -1,24%
  • KOMPAS100 980   -12,42   -1,25%
  • LQ45 719   -7,80   -1,07%
  • ISSI 254   -3,09   -1,20%
  • IDX30 390   -3,11   -0,79%
  • IDXHIDIV20 485   -2,26   -0,46%
  • IDX80 110   -1,24   -1,11%
  • IDXV30 134   -0,36   -0,27%
  • IDXQ30 127   -0,84   -0,66%

Peraturan Rediskonto BI Efektif Kamis Depan


Selasa, 02 Desember 2008 / 12:33 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peraturan teknis rediskonto untuk pembiayaan perdagangan internasional dari Bank Indonesia (BI) akan mulai efektif Kamis (4/12) besok. Namun, dalam pelaksanaannya, BI tidak hanya menggunakan satu mata uang dolar saja namun berbeda-beda berdasarkan mata uang negara tertentu.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Eddy Putra Irawadi mengatakan dari hasil evaluasi 10 langkah pengamanan sektor riil yang telah diumumkan pemerintah, hanya mekanisme rediskonto saja yang belum selesai. "BI bilang Kamis (4/11) baru efektif," kata Eddy saat dihubungi sedang berada di Bali, Selasa (2/12).

Peraturan rediskonto yang dikeluarkan BI saat ini agak rumit karena rediskonto tidak lagi dalam bentuk dolar namun per mata uang. Artinya, BI harus merekap seluruh mata uang yang biasa dipergunakan oleh eksportir nasional dalam bertransaksi internasional.  BI akan menghitung kebutuhan perdagangan mata uang mana saja dan dari negara mana saja termasuk Letter of Credit (LC) yang dibuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×