kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Peraturan Rediskonto BI Efektif Kamis Depan


Selasa, 02 Desember 2008 / 12:33 WIB
Peraturan Rediskonto BI Efektif Kamis Depan


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Peraturan teknis rediskonto untuk pembiayaan perdagangan internasional dari Bank Indonesia (BI) akan mulai efektif Kamis (4/12) besok. Namun, dalam pelaksanaannya, BI tidak hanya menggunakan satu mata uang dolar saja namun berbeda-beda berdasarkan mata uang negara tertentu.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan Eddy Putra Irawadi mengatakan dari hasil evaluasi 10 langkah pengamanan sektor riil yang telah diumumkan pemerintah, hanya mekanisme rediskonto saja yang belum selesai. "BI bilang Kamis (4/11) baru efektif," kata Eddy saat dihubungi sedang berada di Bali, Selasa (2/12).

Peraturan rediskonto yang dikeluarkan BI saat ini agak rumit karena rediskonto tidak lagi dalam bentuk dolar namun per mata uang. Artinya, BI harus merekap seluruh mata uang yang biasa dipergunakan oleh eksportir nasional dalam bertransaksi internasional.  BI akan menghitung kebutuhan perdagangan mata uang mana saja dan dari negara mana saja termasuk Letter of Credit (LC) yang dibuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×