CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Perbanas : Barclays Tidak Bisa Pergi Begitu Saja


Rabu, 24 Maret 2010 / 12:33 WIB
Perbanas : Barclays Tidak Bisa Pergi Begitu Saja


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Johana K.

JAKARTA.Keputusan Barclays Plc melepas bisnis ritelnya di Indonesia dengan rencana penjualan Bank Akita menyita perhatian para pelaku industri perbankan nasional. Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menegaskan, Barclays tidak bisa pergi begitu saja dari Indonesia usai putusan bank besar asal Inggris tersebut menghentikan ekspansi bisnis ritelnya di Indonesia.

"Mereka tidak bisa pergi begitu saja. Perbanas menghimbau agar Barclays memperhatikan betul nasib bankir-bankir dan karyawan yang sudah direkrut di waktu lalu, jangan sampai mereka dirugikan, harus ada penyelesaian yang baik," ungkap Sigit kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (24/3).

Perbanas memahami, putusan hengkang Barclays tersebut lebih dikarenakan force majeur sebagai buntut dari memburuknya ekonomi karena hempasan krisis. "Induknya yang bermasalah, saya kira Barclays tidak berniat untuk spekulasi dengan putusan menjual Akita tersebut," ujarnya.

Seperti sudah diberitakan sebelumnya, langkah restrukturisasi yang dilakukan oleh Barclays Plc membawa konsekuensi pelepasan bisnisnya di Indonesia yakni Bank Barclays Indonesia yang dulu bernama Bank Akita. Sebelum kabar ini resmi keluar, Bank Barclays Indonesia sudah kencang diterpa rumor pengurangan karyawan secara massif (KONTAN, 15 Maret 2010). Kebanyakan, bankir-bankir yang direkrut oleh Barclays adalah eks bankir dari bank asing juga seperti Citibank dan HSBC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×