kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Perbanas : BI jangan menghentikan langkah asing mengakuisisi bank lokal


Jumat, 12 Agustus 2011 / 10:32 WIB
Perbanas : BI jangan menghentikan langkah asing mengakuisisi bank lokal
ILUSTRASI. PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) menyerahkan bantuan dengan menyumbang lebih dari 40.000 alat tes PCR senilai Rp 10,7 miliar kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Daripada menghentikan langkah investor asing mengakuisisi bank lokal, Bank Indonesia (BI) sebaiknya memperketat proses uji kelayakan (fit and proper test) calon pemilik bank yang berniat melakukan akuisisi. Hal itu diungkapkan oleh Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas).

"Menurut kami BI seharusnya menggunakan kewenangan itu saja kalau ingin mengendalikan kepemilikan asing. Dari situ integritas calon pemilik bisa teruji. Kalau track record-nya buruk, tidak boleh memiliki bank. Jangan seperti kasus Bank Century," papar Ketua Sigit Pramono, Ketua Perbanas, Kamis (12/8).

Ia mengingatkan mengenai ketentuan kepemilikan asing di bank nasional boleh sampai 95% masih berlaku. Jika ketentuan ini berubah atau berlaku surut bisa menimbulkan kontroversi yang panjang dan tidak market friendly.

Sigit juga mendorong agar bank-bank yang belum tercatat di Bursa Efek Indonesia segera go public. Hal ini untuk memperluas kontrol masyarakat terhadap perbankan di dalam negeri dan memberi peluang bagi bank memperoleh tambahan dana dari pasar modal.

Sekedar mengingatkan, BI memutuskan menghentikan akuisisi bank oleh investor asing hingga akhir tahun ini. Penghentian sementara ini dilakukan sembari menanti terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal pembatasan kepemilikan asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×