kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Perbanas: Dana haji jangan dikelola perbankan


Senin, 04 Februari 2013 / 19:51 WIB
Perbanas: Dana haji jangan dikelola perbankan
ILUSTRASI. Promo Gajian Reddoorz Diskon 25% Dengan Menggunakan Kode Promo Ini


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) menilai, dana haji tidak harus dikelola oleh perbankan. Organisasi perbankan itu menilai, pengelolaan dana haji itu bisa dilakukan oleh lembaga lain asalkan bisa dikelola independen dan profesional.

"Tak harus dalam bentuk bank pengelolanya. Yang penting dikelola independen, profesional, amanah, dan Good Corporate Governance (GCG)," ucap Yuslam Fauzi Ketua Bidang Syariah Perbanas di Jakarta, Senin (4/2).

Saat ini, dana pengelolaan dana haji di perbankan banyak disalurkan ke pembiayaan. Hal itu karena bank yang memosisikan dana haji sama dengan dana-dana dari deposan lainnya. Padahal, dari sisi permodalan, dibutuhkan modal yang besar untuk mengembangkan dana haji ini.

"Bank sudah highly regulated, investasi terbatas. Jadi untuk mengelola dana haji dan memberikan manfaat optimal bagi calon haji ini sulit," jelas Yuslam. Menurutnya, penempatan dana haji dikelola oleh lembaga tersendiri agar lebih bermanfaat.

Potensi pengelolaan dana haji pada tahun 2012 mencapai nilai Rp 50 triliun. Dengan rincian Rp 35 triliun ditempatkan di sukuk, dan Rp 15 triliun sisanya pada deposito perbankan.

Menurut Yuslam, perbankan syariah dan konvensional tak keberatan jika dana haji dikelola perbankan syariah dengan kompensasi berupa fee atas jasa penerimaan setoran haji. Namun, perbankan syariah belum bisa memenuhi persyaratan modal minimal Rp 5 triliun untuk melaksanakan penitipan dana haji dengan pengelolaan (trust).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×