Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mendesak agar UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (BI) untuk segera direvisi. Sebab ada pergeseran fungsi mendasar BI pasca UU No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi diberlakukan.
Menurut Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas, adalah sebuah kebijakan yang keliru jika pemerintah dan DPR mendahulukan untuk mengganti UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan serta UU No 10 Tahun 1998 Tentang Revisi UU Perbankan.
"Industri perbankan adalah jantung ekonomi sebuah negara. Oleh sebab itu UU yang mengatur perbankan harus dirumuskan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru,β kata Sigit, Rabu (27/8).
Pria yang pernah menjadi Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) ini menegaskan, seharusnya yang harus segera diganti adalah UU BI. Sebab pasca lahirnya OJK yang muncul melalui UU OJK, BI tak lagi memegang fungsi pengawasan atas industri perbankan.
"Sementara UU BI yang sekarang masih memasukkan itu,β ujar Sigit.
Oleh sebab itu Sigit mendesak agar pemerintah dan DPR segera membuat UU BI yang baru karena UU lama sudah tak relevan lagi. Sebab praktis telah terjadi pergeseran fungsi mendasar yang saat ini dipegang oleh BI. Perlu dirumuskan fungsi BI yang sekarang bagaimana.
βIni yang seharusnya diubah dulu. Bukannya UU Perbankan,β pungkas Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News