kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.197   -17,00   -0,11%
  • IDX 7.098   1,24   0,02%
  • KOMPAS100 1.062   -0,62   -0,06%
  • LQ45 835   -0,27   -0,03%
  • ISSI 215   0,10   0,04%
  • IDX30 427   -0,19   -0,04%
  • IDXHIDIV20 515   1,35   0,26%
  • IDX80 121   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Perbanas desak UU Bank Indonesia segera direvisi


Kamis, 28 Agustus 2014 / 17:25 WIB
Perbanas desak UU Bank Indonesia segera direvisi
ILUSTRASI. Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 15 Maret 2023, Perpanjang SIM Bisa Online


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mendesak agar UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (BI) untuk segera direvisi. Sebab ada pergeseran fungsi mendasar BI pasca UU No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi diberlakukan.

Menurut Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas, adalah sebuah kebijakan yang keliru jika pemerintah dan DPR mendahulukan untuk mengganti UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan serta UU No 10 Tahun 1998 Tentang Revisi UU Perbankan.

"Industri perbankan adalah jantung ekonomi sebuah negara. Oleh sebab itu UU yang mengatur perbankan harus dirumuskan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru,” kata Sigit, Rabu (27/8).

Pria yang pernah menjadi Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) ini menegaskan, seharusnya yang harus segera diganti adalah UU BI. Sebab pasca lahirnya OJK yang muncul melalui UU OJK, BI tak lagi memegang fungsi pengawasan atas industri perbankan.

"Sementara UU BI yang sekarang masih memasukkan itu,” ujar Sigit.

Oleh sebab itu Sigit mendesak agar pemerintah dan DPR segera membuat UU BI yang baru karena UU lama sudah tak relevan lagi. Sebab praktis telah terjadi pergeseran fungsi mendasar yang saat ini dipegang oleh BI. Perlu dirumuskan fungsi BI yang sekarang bagaimana.

β€œIni yang seharusnya diubah dulu. Bukannya UU Perbankan,” pungkas Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×