CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Perbanas: GCG perbankan masih kurang


Rabu, 18 September 2013 / 16:14 WIB
Perbanas: GCG perbankan masih kurang
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan ATM Bank Sinarmas KCU BSD Tangerang Selatan, Minggu (13/1)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/13/01/2019.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas),Sigit Pramono menekankan, penerapan good corporate governance (GCG) di industri perbankan masih kurang. Padahal, tak lama lagi Indonesia akan menuju Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Menurutnya, selama ini Indonesia dikenal sebagai negara yang selalu kurang siap dalam menghadapi momentum penting yang berkaitan dengan perekonomian.

"Berita buruknya bahwa sering sekali di dalam hal yang menyangkut kesepakatan internasional termasuk di Asean, Indonesia selalu menjadi negara yang tidak siap. Saya khawatir Indonesia tidak siap mempersiapkan MEA 2015 walau sebetulnya bagi perbankan adalah pada 2020,” kata Sigit di Jakarta, Rabu (18/9).

Karena itu Sigit berharap, segala kebijakan Bank Indonesia yang berkaitan dengan penerapan GCG di industri perbankan dapat diteruskan ketika pengawasan perbankan beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu dinilai Sigit menjadi penting karena perbankan perlu menerapkan GCG agar mampu menjaga momentum pertumbuhan, terlebih saat menghadapi MEA.

"BI juga membuat ketentuan yang menyangkut GCG di perbankan. Nanti, semua ketentuan yang berlaku termasuk PBI menyangkut GCG akan tetap berlaku meski sudah dipegang OJK", kata Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×