kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perbanas lega usai bersua Darmin Nasution


Senin, 04 Juni 2012 / 21:18 WIB
Perbanas lega usai bersua Darmin Nasution
ILUSTRASI. Kapal perang Rusia Admiral Vinogradov melakukan peluncuran rudal dari sistem rudal anti-pesawat Kinzhal selama latihan, 28 Februari 2018.


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Ketua Umum Persatuan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengaku lega dengan rencana Bank Indonesia (BI) mengatur kepemilikan saham perbankan berdasarkan tingkat kesehatan bank.

Hanya bank-bank berkategori sehat yang aman dari aturan kepemilikan saham. "Ini jauh lebih melegakan dibandingkan informasi yang sebelumnya beredar bahwa aturan ini berlaku untuk semua,” kata Sigit di Jakarta, Senin (4/6).

Sigit menilai positif aturan yang dikaitkan dengan peringkat kesehatan dan good corporate government. Menurutnya, aturan tersebut bisa meningkatkan kinerja bank-bank yang ada di Indonesia.

Sekadar catatan saja, pagi ini Bank Indonesia (BI) menggelar pertemuan dengan kalangan bankir mengenai Financial Inclusion. Pada kesempatan itu, Gubernur BI Darmin Nasution rupanya memberikan gambaran umum mengenai aturan kepemilikan saham perbankan.

Intinya, peraturan ini akan dikenakan untuk bank-bank yang peringkat kompositnya (tingkat kesehatannya) berada di level 3-5. Sementara untuk yang level 1 dan 2 tidak terkena.

Pembatasan yang dimaksud, untuk kepemilikan individu sebesar 20%, untuk badan usaha non-keuangan sebesar 30%, dan untuk badan usaha keuangan sebesar 40%.

"Mereka (bank) yang peringkat kesehatannya belum memenuhi, diberi kesempatan memperbaiki diri sampai akhir 2013. Kalau tidak, mereka akan terkena (aturan kepemilikan saham)," ungkap Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×