Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Ketua Umum Persatuan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengaku lega dengan rencana Bank Indonesia (BI) mengatur kepemilikan saham perbankan berdasarkan tingkat kesehatan bank.
Hanya bank-bank berkategori sehat yang aman dari aturan kepemilikan saham. "Ini jauh lebih melegakan dibandingkan informasi yang sebelumnya beredar bahwa aturan ini berlaku untuk semua,” kata Sigit di Jakarta, Senin (4/6).
Sigit menilai positif aturan yang dikaitkan dengan peringkat kesehatan dan good corporate government. Menurutnya, aturan tersebut bisa meningkatkan kinerja bank-bank yang ada di Indonesia.
Sekadar catatan saja, pagi ini Bank Indonesia (BI) menggelar pertemuan dengan kalangan bankir mengenai Financial Inclusion. Pada kesempatan itu, Gubernur BI Darmin Nasution rupanya memberikan gambaran umum mengenai aturan kepemilikan saham perbankan.
Intinya, peraturan ini akan dikenakan untuk bank-bank yang peringkat kompositnya (tingkat kesehatannya) berada di level 3-5. Sementara untuk yang level 1 dan 2 tidak terkena.
Pembatasan yang dimaksud, untuk kepemilikan individu sebesar 20%, untuk badan usaha non-keuangan sebesar 30%, dan untuk badan usaha keuangan sebesar 40%.
"Mereka (bank) yang peringkat kesehatannya belum memenuhi, diberi kesempatan memperbaiki diri sampai akhir 2013. Kalau tidak, mereka akan terkena (aturan kepemilikan saham)," ungkap Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News